
TRANSINDONESIA.CO – Aparat Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya membekuk dua oknum polisi dari Polres Pangkal Pinang, kedua oknum tersebut, polisi menyita 500 butir ekstasi.
“Ungkap kasus eksatasi 500 butir dengan modus control delivery,” ujar Direktur Narkotika Polda Metro Jaya, Kombes Pol Eko Daniyanto, Rabu (20/8/2014).
Kedua oknun tersebut, katanya, dibekuk di wilayah Pangkal Pinang, Bangka Balitung.
Saat ini, katanya, sedang melakukan pengembangan terhadap pemilik barang haram tersebut. Diduga tersangka utamanya dalam bernama Yudi yang kini mendekam di LP Cipinang Jakarta Timur.
“Saat ini sedang dalam pengambangan tersangka utama (pemilik barang) atas nama Yudi, saat ini sedang menjalani hukuman di LP Cipinang dengan kasuss yang sama,” ujarnya.(dri/dam)