Tim Prabowo Pertanyakan Fungsi Pengawasan Bawaslu

Gedung MK.(dok)
Gedung MK.(dok)

TRANSI8NDONESIA.CO – Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Mengawali sidang Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, langsung menyampaikan permintaan agar Bawaslu menjelaskan berbagai hal mengenai pengawasannya selama pelaksanaan pilpres.

“Kami juga ingin mendapat penjelasan dari Bawaslu mengenai model surat panggilan khusus, karena ada dua model, model yang benar dan tidak benar,” katanya di dalam persidangan MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).

Ia juga mempertanyakan mengenai fungsi berbagai lembaga eksternal yang bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu untuk melakukan pengawasan dalam pemilu. Selain itu, permintaan lainnya juga meminta agar MK memberikan perlindungan terhadap para saksi, karena sejak sidang kemarin banyak saksi yang dihubungi oleh orang tak dikenal. Hal ini perlu dilakukan agar para saksi tidak mendapat tekanan dalam memberikan kesaksian.

Terkait hal itu, Ketua MK, Hamdan Zoelva meminta Bawaslu untuk mencatat poin-poin yang disampaikan oleh pemohon. Sementara terkait permintaan perlindungan saksi, Hamdan mengatakan MK akan memberikan perlindungan selama masih di lingkungan persidangan dan MK, agar para saksi bisa memberikan keterangan tanpa tekanan. Namun, untuk di luar lingkungan MK agar berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

“Yang bisa dilindungi mahkamah adalah saksi di persidangan dan di lingkungan mahkamah, untuk di luar silakan ke pihak kepolisian kami pun akan menyambungkan,” terangnya.

Sidang lanjutan ini diketahui dengan agenda mendengarkan saksi dari KPU dan pasangan calon nomor urut dua, Joko Widodo-Jusuf Kalla.(okz/fer)

Share