Saksi KPU Akui Ada Proses IIegal

Kantor KPU dikawal ketat aparat kepolsiian.(dok)
Kantor KPU dikawal ketat aparat kepolsiian.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta Firman Wijaya menilai bahwa keterangan para saksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) disidang Mahkamah Konstitusi (MK), menunjukan bahwa ada proses ilegal.

“Kita bisa maklumi, saya sejak awal katakan ini kepanikan moral,” kata Firman, di sela-sela sidang MK, Senin (11/8/2014).

Firman menambahkan, tim hukum KPU juga berusaha menutupi kesalahan. Namun yang tidak bisa ditutupi yaitu pembukaan kotak suara tanpa MK, bahwa Undang-Undang itu (pembukaan kotak suara) baru ada setelah ada putusan MK.

“Tindakan sebelumnya, jelas ilegal proses. Ini tinggal majelis yang menilai, kalau mekanisme ini saja secara prosedural masalah, apalagi substansialnya, salah,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini Mahkamah Konstitusi menggelar sidang ke-3 gugatan Pilpres. Dalam sidang kali ini MK akan memeriksa 75 orang saksi yang terdiri dari 25 orang berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau termohon, 25 dari pihak terkait atau pasangan Jokowi-JK dan 25 dari pemohon atau pasangan Prabowo-Hatta.(ini/fer)

Share