Polri Tolak Laporan Prabowo-Hatta?

bareskrim-mabes-polri

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Negara Republik Indonesia menyarankan tim pemenangan pilpres Prabowo-Hatta menggunakan mekanisme yang ada dalam Undang-Undang Pilpres terkait laporan atas ketua KPU yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan membuka kotak suara.

“Sebenarnya kami bukan menolak, tetapi disarankan melalui mekanisme hukum acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pilpres,” kata Kepala Divisi Humas Polri Ronny F Sompie di Jakarta.

Ronny menjelaskan bahwa untuk semua kasus pidana yang terjadi dalam pilpres, atau berkaitan dengan pilpres, diberlakukan mekanisme penegakan hukum terpadu (gakkumdu) di bawah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Oleh karena itu, kata dia, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu terkait laporan tim Prabowo-Hatta terhadap ketua KPU.

“Hari ini didiskusikan penegakan hukum terpadu (gakkumdu) di Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” katanya.

“Sampai sekarang belum ada laporan. Kalau sudah ada rekomendasi dari Bawaslu terkait pidananya, polisi pasti akan bertindak,” ujar Ronny.

Sementara itu, Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta, Fadli Zon, membantah pemberitaan di beberapa media online yang menyebut laporannya ditolak oleh Bareskrim Mabes Polri.

Pada Senin (4/8/2014), Fadli melaporkan Ketua KPU Husni Kamil Malik ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang melalui pembongkaran kotak suara, yang berpotensi merusak barang bukti untuk kasus sengketa Pilpres 2014.

Menurut Fadli, laporannya itu sudah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan pengaduan LP/7/VIII/2014/Bareskrim pada 4 Agustus 2014.

Sekretaris Timkamnas Prabowo-Hatta itu pun mengaku timnya sudah melaporkan mengenai dugaan pembukaan kotak suara tersebut ke Bawaslu pada 30 Juli, dan pihaknya akan kembali menyurati Bawaslu untuk meminta penindaklanjutan.

Fadli menyebutkan, Peraturan Bawaslu No.11 Tahun 2014 pasal 22 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa Bawaslu sebagai pengawas Pemilu harus menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu paling lambat tiga hari sejak diterimanya laporan.(ant/sof)

Share