Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.
TRANSINDONESIA.CO – Banyaknya jumlah saksi yang dihadirkan oleh Prabowo-Hatta pada sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 yang dimohonkan oleh tim pemenangan pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan digelar selama 14 hari.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjelaskan sesuai dengan aturan KPU dan MK tentang waktu penyelesaian perkara pilpres dilaksanakan dalam waktu dua minggu.
“Sidang ini didesain sangat cepat. Sebab undang-undang hanya memberikan waktu 14 hari kerja. Karena itu, saya sampaikan kita manfaatkan waktu sebaik-baiknya,” kata Zoelva saat memimpin sidang, Rabu (6/8/2014).
Zoelva menekankan MK akan membatasi jumlah saksi yang diperiksa. MK akan mengebut waktu sidang dengan alokasi waktu yang ada. Bila perlu, sidang akan dilanjutkan hingga malam hari.
“Waktu sidang kita, pagi, siang, kalau perlu malam, kita lihat alokasi waktunya,” tutur Zoelva.
Dia menerangkan untuk yang akan mengajukan saksi diharapkan memberitahu sehari sebelum sidang. Hal itu ditujukan untuk koordinasi dengan kepaniteraan dan keamanan serta verifikasi.
“Setelah saksi semua dihadirkan, maka akan ada pemeriksaan ahli yang dihadirkan setelah saksi-saksi,” tuturnya.
Zoelva juga menyampaikan pihaknya akan mengalokasikan waktu pada tanggal 18 hingga 20 Agustus untuk para hakim konstitusi menganalisis fakta yang dihadirkan.
“Sehingga tanggal 21 akan kita bacakan untuk penyelesaian perkara ini,” tegasnya.(dam/met)







