TRANSINDONESIA.CO – Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution, mewanti-wanti jangan sampai ada penambahan materi dalam perbaikan gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Hatta.
“Perbaikannya jangan mengubah materi baru. Jadi lain kan gugatannya jadinya,” kata Adnan usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2014).
Dalam sidang pembacaan gugatan, Adnan menyoroti terkait tidak adanya uraian permasalahan di 10 provinsi. Bila tiba-tiba dalam perbaikan yang diserahkan Prabowo-Hatta esok hari ada penambahan materi, itu akan merepotkan.
“Sudah saya wanti-wanti jangan sampai menambah materi baru karena menyulitkan pembelaan kami, karena tidak ada kepastian hukum. Saya hanya membela diri bahwa KPU telah bekerja secara jujur, objektif dan adil. Kalau ada kekurangan kesalahan supaya yang menuduh harus membuktikan,” pungkasnya.
Terkait protesnya itu, Ketua MK Hamdan Zoelva menegaskan, bahwa materi gugatan perbaikan yang diajukan tim Prabowo-Hatta sebagai urusannya.
“Biarkan hakim konstitusi yang memberikan penilaian apakah perbaikan nanti yang diserahkan keluar dari pemohonan atau tidak,” kata Hamdan.(okz/met)








