Koruptor Tak Pantas Dapat Remisi

kpk hebat

TRANSINDONESIA.CO  – Menyikapi diusulkannya terpidana kasus korupsi, Muhammad Nazaruddin mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas mengatakan bahwa koruptor tidak layak mendapatkan remisi.

“Koruptor tidak layak mendapat remisi. Kita ingin memberikan efek jera bagi koruptor dan bangsa Indonesia ingin perangi korupsi secara masif kalau konsisten perangi korupsi,” tegas Ketua KPK, Abraham Samad ketika ditemui di kantor KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Walaupun, Abraham mengatakan remisi pantas diberikan kepada narapidana yang membongkar kejahatan lain, seperti seorang justice collaborator.

Sementara itu, terkait usulan remisi untuk Nazaruddin, Abraham menyerahkan kepada yang berhak menentukan. Mengingat, pasti sudah ada tim hukum yang akan mengkaji layak atau tidaknya mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat (PD) tersebut mendapat remisi.

Seperti ramai diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Permasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham) Jawa Barat, Ibnu Chuldun mengatakan ada 137 narapidana kasus korupsi yang diusulkan mendapat remisi. Di antaranya, Muhammad Nazaruddin dan Susno Duadji.

Terhadap Nazaruddin direkomendasikan mendapat remisi 4 bulan dengan rincian remisi Idul Fitri 2014, selama 1 bulan dan remisi umum selama 3 bulan.

Hanya saja, menurut Ibnu, itu masih usulan dan belum disetujui.

Terkait pemberian remisi, berdasarkan Pasal 1 angka 6 PP No.32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dikatakan remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Kemudian, mengacu pada Pasal 34 ayat (2) dan (3) PP 99/2012 tentang Pengetatan Syarat Pemberian Remisi, remisi diberikan jika telah memenuhi syarat, yaitu berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Tetapi, khusus untuk narapidana kasus korupsi, terorisme, narkotika atau kejahatan Ham berat dan keamanan negara ada syarat tambahan untuk mendapatkan remisi, yang diatur dalam Pasal 34A ayat (1) PP 99/2012.

Diantaranya, narapidana tersebut harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi dan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Selain itu menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.(sp/fer)

Share