Ilustrasi narkotika jenis sabu
TRANSINDONESIA.CO – Berbagai cara dilakukan untuk menyelundupkan narkotika ke Pulau Bali. Parahnya, kali ini tersangka mengaku sebagai wartawan, hendak mengimpor narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 507 gram.
Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Bali, Budi Haryanto menyatakan, pelaku berinisal SY dan mengaku sebagai wartawan itu menyelipkan barang haram itu didinding koper bawaannya. Beruntung, aksi gelap pelaku berhasil digagalkan petugas Bea Cukai bandara.
“Tersangka mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali menggunakan pesawat Air Asia AK 376 rute Kuala Lumpur-Denpasar. Begitu tiba di terminal kedatangan internasional, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku saat hendak melewati mesin pemindai,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Rabu (23/7/2014).
Menurut Budi, ketika pelaku melintasi mesin X-Ray petugas mencurigai benda di dalam koper bawaan SY. Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan SY, petugas menemukan benda mencurigakan berupa serbuk kristal putih.
“Saat digledah petugas menemukan dua plastik berisi kristal bening. Ketika dilakukan pemeriksaan menggunakan narcotics test, diketahui kristal putih itu adalah narkotika jenis methamphetamine dengan berat total 507 gram,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Budi mengungkapkan tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Juga denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah 1/3.
Selain itu, kata Budi, tersangka juga dijerat dengan pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabean dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.(ant/oki)