5 Penjudi Ditangkap Polisi

ilustrasi-main-judi-diborgol

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polsek Sukmajaya menggerebek tempat perjudian tersembunyi di sebuah ruko di Jalan Keadilan Ujung,Sukmajaya,Depok, Jawa Barat, Rabu (23/7/2014) sekira pukul 03:30 WIB. Sebanyak lima penjudi yang sedang asyik main judi kartu berhasil ditangkap.

Pelaku yang ditangkap yakni II,27 tahun, DF,25 tahun, ID,39 tahun, SS,51 tahun, dan TH,34 tahun.

“Dari lokasi penggerebakan yang dilakukan buser Polsek Sukmajaya, petugas mengamankan alat bukti berupa 2 set kartu gaple, dan uang tunai Rp.450 ribu,”ujar Kapolsek Sukmajaya, Kompol Agus Widodo.

Menurut Kapolsek, para pelaku tertangkap tangan oleh petugas yang tengah melaksanakan patroli dalam rangka operasi cipta kondisi.

“Pada saat sedang patroli kita melihat sebuah ruko sekira pukul 03:30 dalam kondisi terbuka. Kami kira ruko tersebut telah dicuri, ternyata pada saat didekati lima pemuda yang sedang asyik main judi sedang duduk melingkar ,”ungkapnya.

Kapolsek menuturkan, pihaknya akan komitmen tidak hanya selama bulan puasa maupun lebaran tapi dihari-hari bisa akan membasmi segala praktek perjudian.

“Perjudian adalah salah satu kegiatan yang melanggar hukum dan juga salah satu penyakit masyarakat yang perlu diberantas,”tuturnya.

Untuk mempertangggung jawabkan perbuatannya, lanjut Kapolsek, kelima pelaku yang merupakan karyawan swasta ini dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Pelaku diancam kurungan selama 3 tahun penjara,” tegasnya.(saf)

Share