TRNSINDOENSIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggali kemungkinan adanya perusahaan lain yang diperas oleh Bupati Karawang Ade Swara terkait izin penerbitan surat permohonan pemanfaatan ruang di Karawang, Jawa Barat.
“Selanjutnya pada penggalian lebih jauh, KPK ambil satu kesimpulan ada atau tidaknya perusahaan atau pihak terkait lainnya,” kata Ketua KPK, Abraham Samad, Minggu (20/7/2014).
Namun, Abraham menjelaskan saat ini KPK masih berfokus dan konsetrasi untuk menggali lebih jauh kasus pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi.
KPK telah menetapkan Bupati Karawang, Ade Swara, dan istrinya, Nur Latifah, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan untuk dikeluarkannya izin penerbitan surat permohonan pemanfaatan ruang di Karawang.
Oleh KPK, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 E atau pasal 23 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu.
Keduanya melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi. Perusahaan ini merupakan anak perusahaan Podomoro Land.
Ade diduga telah meminta uang senilai Rp 5 miliar dalam pecahan dolar, yaitu US$ 424.349. Uang yang diambil dari PT Tatar Kertabumi oleh adik Nur Latifah itu terdiri atas 4.320 lembar pecahan US$ 100, 20 lembar pecahan US$ 20, satu lembar pecahan US$ 5 dan empat lembar pecahan US$ 1.
Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan tindaklanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (17/7/2014) di sejumlah tempat di Karawang.
Dalam peristiwa tangkap tangan itu, KPK mengamankan delapan orang. Ade diamankan KPK pada pukul 02.00 WIB dinihari usai melakukan safari ramadan.
Adapun enam orang yang ikut diamankan pada peristiwa tangkap tangan dinyatakan tidak terkait dan dibebaskan.
Jumat (18/7/2014), KPK menahan Ade di Rumah Tahanan Guntur. Adapun Nur Latifah ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK.(bs/fer)