Gerbang kota Binjai, Sumatera Utara.
TRANSINDOENSIA.CO – Pemerintah Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut), diniali tidak tertib anggaran sehingga diberi nilai Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dalam penilaian pelaksanaan anggaran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumut.
“Kita telah menerima penilaian dalam pelaksanaan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,” kata Wali Kota Binjai Muhammad Idaham di Binjai, Kamis (17/7/2014).
Idaham menjelaskan opini dari hasil audit pemeriksaan BPK perwakilan Provinsi Sumatera Utara terhadap laporan Keuangan Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2013, mendapat penilaian Wajar Dengan Pengecualian.
Diharapkan dimasa mendatang Pemkot Binjai lebih bekerja keras dalam mengelola keuangan daerah dan administrasi pengelolaan asset daerah, sehingga akan didapatkan peningkatan penilaian opini dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” katanya.
Pada kesempatan itu Walikota juga memaparkan pelaksanaan APBD Kota Binjai TA 2013 yaitu anggaran pendapatan daerah setelah perubahan Rp777.139.000.000, dan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp711.568.000.000 atau sebesar 91,56 persen.
Sedangkan anggaran belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp863.361.000.000, dan realisasi belanja daerah sebesar Rp702.167.000.000 atau 81,33 persen.
Wali Kota juga menjelaskan, berdasarkan realisasi APBD Kota Binjai TA 2013 menunjukkan bahwa Pemkot Binjai telah berupaya melaksanakan tertib anggaran dengan sebaik-baiknya.
Kendati demikian harus diakui realisasi pendapatan daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada dinas tertentu masih ada yang belum mencapai target.
Untuk itu kedepan diharapkan kita bisa memacu PAD tersebut untuk semakin lebih meningkat, guna membiayai berbagai kegiatan yang dilakukan untuk memajukan kota yang kita cintai bersama ini.
Apalagi kita diketahui persaingan akan semakin ketat tentu dibutuhkan berbagai terobosan untuk mendapatkan PAD, sehingga bisa memberikan mamfaat buat masyarakat secara luas, katanya.(ant/don)





