TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, geledah sejumlah ruangan di kompleks perkantoran Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, terkait dugaan korupsi perangkat lunak antivirus yang ditangani Bagian Telematika, pada Kamis (17/7/2014).
Empat orang tim penggeledahan Kejari Bekasi mengenakan rompi hitam merah bertuliskan, “Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi”.
Memasuki dua ruangan yakni Bagian Telematika dan ruang kerja Kepala Bagian Telematika di lantai dasar Kompleks Perkantoran Pemkot Bekasi.
” Kami hanya bertugas mengawasi jalannya penggeledahan agar tidak sampai mengganggu pelayanan,” kata salah satu petugas Satpol PP yang berada di lokasi komplek perkantoran.
Proses penggeledahan itu tindak lanjut atas penetapan status tersangka terhadap Kabag Telematika berinisial SS atas tuduhan tindak pidana korupsi pembelian perangkat lunak pengaman komputer tahun anggaran 2013 senilai Rp700 juta.
“Penetapan SS sebagai tersangka sudah berlangsung sejak Selasa (15/7),” kata Kasi pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Ery Syarifah.
Menurutnya SS diduga melakukan korupsi harga pengadaan antivirus komputer di 12 kantor kecamatan setempat untuk sebanyak 250 unit komputer.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kejaksaan belum melakukan penahanan mengingat tersangka masih kooperatif dalam seluruh rangkaian pemeriksaan.
Kejaksaan juga berencana melakukan penyelidikan lanjutan kepada 12 pejabat camat serta pihak ke tiga penyedia keping antivirus.(min/yan)