2 Mantan Bupati Didakwa Korupsi Rp1,8 M

korupsi terminal haji

TRANSINDOENSIA.CO – Dua mantan Penjabat Bupati Lanny Jaya masing-masing Doren Wakerkwa, dan Jhon Way, didakwa terlibat tindak pidana korupsi senilai Rp1,8 miliar, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (16/2014).

Doren Wakerkwa saat ini menjabat Asisten I Pemprov Papua, dan Jhon Way saat ini menjabat Kepala Badan Promosi dan Investasi Pemprov Papua.

Sidang yang berlangsung secara terpisah itu dimulai dengan terdakwa Doren Wakerkwa, kemudian Jhon Way, namun majelis hakim dan jaksa yang sama yang menyidangkan kasus tersebut.

Jaksa penuntut umum dalam dakwaan yang dibacakan Yulius D’Teuf mengatakan, kedua terdakwa Doren Wakerkwa diduga kuat menyelewengkan dana hibah tahun ajaran 2010 sebesar Rp1,8 miliar.

Penyelewengan dana hibah tersebut berawal dari terbitnya memo dari terdakwa tanggal 22 Agustus 2010 senilai Rp1,8 miliar, untuk membiayai proses pemilu kepala daerah di Kabupaten Lanny Jaya, seperti pembetukan Panitia Pemilihan Distrik (PPD).

Memo tersebut, kata Jaksa Teuf, melanggar pasal 44 ayat 1 Permendagri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur tentang dana hibah.

Dana hibah yang dicairkan menurut Permendagri tersebut harus ada perjanjian dalam naskah perjanjian serta harus ada syarat penggunaan dan pertanggungjawaban.

Namun ternyata dana hibah tersebut dicairkan hanya berdasarkan memo, sehingga tidak ada payung hukumnya, kata Teuf.

Dijelaskan, hasil audit BPKP perwakilan Jayapura tertanggal 25 Januari 2012 terhadap pencairan dana tersebut, ditemukan adanya kerugian negara sebagaimana yang diakui Bupati Definitif Kabupaten lanny Jaya Befa Yigibalom.

Terkait dengan pencairan dana hibah Rp1,8 miliar untuk KPU Lanny Jaya, selain menjerat Doren Wakerkwa John Way, juga menjerat sembilan orang lainnya lima diantaranya anggota KPU Lanny Jaya dan mereka sudah diproses hukum.

Kesembilan tersangka itu sudah menjalani hukuman antara 1-4 tahun serta mengembalikan uang yang mereka tidak bisa pertanggungjawabkan.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi. junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara 20 tahun.

Setelah mendengar dakwaan dari JPU, majelis hakim yang dipimpin Martinus Bala menunda sidang hingga Selasa (22/7/2014) untuk mendengarkan pembelaan dari pengacara kedua terdakwa.(ant/kum)

Share