Pura-pura Dirampok, ABG Gelapkan Uang Majikan Rp80 Juta

Rampok ATMTersangka perampokan dibengkuk Polda Metro Jaya.(dok)

 

TRANSINDOENSIA.CO – Seorang Anak Baru Gede (ABG) berinisial MS, 17 tahun, bersama rekannya SM, 22 tahun, nekat menggelapkan uang sebesar Rp 80 juta milik majikannya, RF. Korban (RF) merupakan pengusaha di bidang perikanan di daerah Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Untuk melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi korban perampokan di tengah jalan.

Kapolsek Muara Baru, AKP Joko Agus Wulantoro mengatakan, kejadian ini berawal saat korban meminta MS untuk menyetorkan uang sebesar Rp 80 juta di bank daerah Muara Baru pada Selasa (8/7/2014) lalu.

Tidak lama kemudian, pelaku kembali sambil mengaku telah dipepet dan ditodong badik oleh dua pengendara sepeda motor di Jalan Cumi Pelabuhan Muara Baru. Alhasil uang sebesar Rp 80 juta milik perusahaan raib dirampok penjahat.

“Begitu mengetahui uang miliknya dirampok, korban bersama pelaku melapor kejadian ini ke Polsektro Muara Baru,” kata Kapolsek, Selasa (15/7/2014).

Kapolsek menjelaskan , berdasarkan hasil laporan tersebut polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menggali keterangan MS. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan beberapa kejanggalan antara TKP dengan keterangan korban.

Kepada polisi, MS mengaku dipepet dan ditendang hingga terjatuh ke tepi jalan menggunakan kaki kanan penjahat. Padahal kenyatannya, tidak mungkin perampok bisa menendang menggunakan kaki kanan, bila si perampok melaju searah dengan pelaku.

“Kejanggalan lainnya adalah sepeda motor yang dikendarai pelaku. Kami tidak melihat adanya lecet di sebelah kiri motor, padahal pelaku mengaku terjatuh ke sisi kiri,” ucap Kapolsek.

Setelah melakukan penyelidikan selama sehari, akhirnya polisi mengetahui bahwa MS memberi keterangan palsu. Tidak lama kemudian, keduanya langsung dibekuk di rumahnya masing-masing di daerah Penjaringan, Jakarta Utara.

Kepada polisi, MS akhirnya mengaku di tengah jalan ia tidak dirampok, melainkan uang sebanyak Rp80 juta itu diberikan ke rekannya berinisial SM. “Rupanya uang sebesar Rp 80 juta diberikan MS ke SM di sebuah taman Jalan Tuna Raya Muara Baru,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Wirdhanto Hadicaksono.

AKP Wirdhanto mengatakan, saat SM mengamankan uang hasil kejahatan, ia langsung membelikan sejumlah perlengkapan kendaraan roda dua. Nominal yang dihabiskan oleh montir bengkel ini, mencapai Rp 7 juta. Adapun sisa dari uang kejahatan yang dilakukan pelaku berkisar Rp73 juta.

Menurut AKP Wirdhanto, MS merupakan orang kepercayaan korban, sehingga korban tidak pernah curiga untuk menyuruhnya menyetor uang dalam jumlah yang banyak. “Di sisi lain, beberapa keluarga pelaku juga ada yang bekerja di tempat korban selama dua tahun. Jadi, selama ini korban tidak menaruh curiga,” kata AKP Wirdhanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata AKP Wirdhanto, terkuak bahwa pelaku nekat melakukan kejahatan lantaran ingin memodifikasi sepeda motornya. Disisi lain, keduanya ingin merayakan lebaran dengan uang yang banyak.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang berharga dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.(dam)

Share