TRANSINDOENSIA.CO – Mantan Wali Kota Kupang Daniel Adoe, divonis penjara dua tahun dan enam bulan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan, memanfaatkan kuasanya, mengintervensi proyek pengadaan buku pengayaan siswa, tahun anggaran 2010, yang merugikan negara Rp1,6 miliar.
Vonis majelis hakim itu, dibacakan secara bergantian, dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, oleh majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, masing-masing Khairulludin selaku Ketua Majelis dan dua hakim anggota Agus Komarudin dan Anshyori.
Selain pidana penjara dua tahun dan enam bulan, Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, periode 2007-2012 itu, juga dibebani denda sebanyak Rp50 juta, subsider enam bulan penjara.
Putusan Majelis Hakim ini, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan pidana penjara satu tahun dan tiga bulan, serta denda Rp50 juta.
Majelis hakim dalam amar putusannya, menguraikan, terdakwa Daniel Adoe, terbukti telah melanggar ketentuan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(ant/sun)