TRANSINDONESIA.CO – Jajaran Kepolisian Musirawas, Sumatera Selatan membekuk empat tersangka pemerkosa anak di bawah umur dengan korban “Yt” (16) siswi Sekolah Menengah Pertama di daerah setempat.
Pelaku pemerkosa yang ditangkap yaitu VS (17), UK (30),HT (28) dan My (32) seluruhnya warga Desa SP 6 Raksa Budi, Kabupaten Musirawas, kata Kapolres Musirawas AKBP Chaidir, Rabu (9/7/2014).
Keempat tersangka ditangkap anggota Polsek Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Sabtu (5/7) sekitar pukul 12.00 wib setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
Kronologis kejadian dilakukan tersangka pada, Jumat (4/7) sekitar pukul 19.30 wib saat korban akan melakukan shalat tarawih ke masjid bertemu vs kemudian minta antar ke rumah teman korban Ratih (16) dengan tujuan sama-sama ke masjid.
Sampai di kebun sawit ternyata korban malah dibawa tersangka ke salah satu pondok dalam kebun sawit milik warga setempat dan diperkosa, setelah itu datang pelaku lainnya juga ikut memperkosa secara bergantian.
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, polisi turun kelapangan untuk mencari tersangka tersebut pertama dibekuk Vs dan Uk yang ternyata kakak beradik, berikutnya dibekuk Ht dan My masing-masing sedang berada di rumahnya.
Pelaku Vs sudah lama saling kenal dengan korban, sehingga tak segan-segan untuk minta antar kerumah temannya Ratih dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan jarak rumah Ratih hanya berkelang satu bidang kebun kelapa sawit.
Setelah korban diperkosa secara bergiliran lalu diantar tersangka ke jalan raya depan rumah Kepala Desa Kota Baru SP7 atau sekitar satu kilometer dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari sanalah korban minta pertolongan warga dan menjelaskan kornologis kejadian tersebut, jelasnya.
Kapolsek BTS Ulu AKP Forliamzons membenarkan kejadian tersebut, setelah mendapat laporan dari keluarga korban langsung menindaklanjuti ke lapangan dan dapat membekuk seluruh tersangka yang saat ini tengah diproses secara hukum.
“Hasil Visum dari dokter menyebutkan bahwa Ya adalah korban pemerkosaan yang dilakukan secara bergantian oleh banyak pelaku, saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan guna kepentingan penyidik, para tersangka akan kita jerat pasal 81 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya.(ant/dri)






