TRANSINDONESIA.CO – Mantan Direktur Operasi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor divonis empat tahun dan enam bulan ditambah denda Rp150 juta subsider 3tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan enam bulan denda Rp150 juga bila tidak dibayar akan diganti kurungan 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Purwono Edi Santoso dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding permintaan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Teuku Bagus dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan ditambah pidana pengganti sebesar Rp407,5 juta subsider satu tahun penjara.
Putusan itu berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Hal-hal yang memberatkan adalah Teuku Bagus tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, sedangkan hal yang meringankan adalah ia dinilai bersikap sopan, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan telah mengembalikan seluruh uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
“Perbuatan terdakwa mempengaruhi panitia pengadaan barang dan mensubkontrakkan pekerjaan utama dan menimbulkan konflik kepentingan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan,” kata hakim Anwar.(fer)