TRANSINDONESIA.CO – PT Freeport Indonesia, akhirnya menyepakati seluruh poin renegosiasi kontrak karya yang diajukan pemerintah. Dalam waktu dekat, akan ada penandatangganan perjanjian baru antara Pemerintah dan Freeport.
Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung, kepada pers, di Jakarta, Senin (7/7/2014).
“Sudah disetujui (renegosiasi), terkait dengan ini kami sambut gembira yang dilakukan tim,” ujar CT,
CT mengatakan, poin yang disepakati yakni terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Dalam waktu dekat, tambah dia, akan ada penandatangganan perjanjian baru antara kedua pihak. Dia berharap, hal itu dapat segera direalisasikan, sehingga kegiatan produksi tidak terganggu. “Namun, sebelum itu akan ada sidang kabinet mengenai hal ini,” terang dia.
Dalam rapat koordinasi terkait minerba itu, lanjut CT, pemerintah juga mengevaluasi keberhasilan renegosiasi kontrak karya mineral dan perjanjian karya pengusaha pertambangan batu bara (PKP2B).
Dari 111 kedua jenis perjanjian itu dengan pemerintah, 2 di antaranya telah melewati jatuh tempo, dan 2 lainnya mengalami masalah. “Sehingga hanya ada 107 perjanjian dan 40-nya sudah menyelesaikan renegosiasi dan sepakat yang ditentukan pemerintah.
Kemudiaan dari 40 perjanjian itu, 7 di antaranya masuk kontrak karya, dan 33 itu PKP2B, sementara 67 itu baru menyepakati sebagian dari item yang ada,” tambahnya.
Menko Perekonomian ini mentargetkan, pada September mendatang, seluruh renegosiasi sudah selesai. “Dalam kaitan ini kami sudah membahas, dan memberikan guidance yang utuh kepada Kementerian ESDM dan Dirjen Minerba,” tandas dia.(pi/met)








