TRANSINDONESIA.CO – Tidak terima dicaci maki, pria paruhbaya nekat menghabisi nyawa tetangganya di Jalan Duren Sari, RT 05/06 Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (6/7/2014) malam.
Korban Marthaon Hasudungan alias Sodung, 51 tahun, meregang nyawa setelah ditusuk dadanya dua kali serta wajah dihantam batu. Sedangkan, pelaku bernama H. Nurhidayat, 47 tahun, berhasil dibekuk petugas Polsek Sawangan pada Senin (7/7/2014) dinihari, tiga jam setelah kejadian.
Informasi yang dihimpun, aksi pembunuhan yang menghebohkan warga sekitar berawal saat pelaku yang baru pulang shalat taraweh melewati rumah korban. Ternyata, keduanya bertemu dan korban terlebih dahulu menyebut nama binatang kepada pria asal Madura tersebut.
Tidak senang dengan perkataan korban, pelaku pun menjadi gelap mata. Ia kemudian mengambil pisau belati yang selalu dibawanya. Mendapat serangan mendadak tersebut di rumahnya, korban pun ambruk berlumuran darah setelah dadanya ditusuk dua kali.
Tidak puas hanya disitu, pelaku juga menghantamkan batu ke wajah korban hingga tewas seketik. Usai melakukan aksinya, pelaku kembali ke rumah. Kasus ini kemudian diketahui kerabat dan tetangga korban yang melaporkannya ke Polsek Sawangan, sekira pukul 23:50 WIB.
Mendapat laporan, petugas dipimpin Wakapolsek Sawangan, AKP Narta segera ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari situlah didapat informasi dugaan pelaku, yakni H.Nurhidayat. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
Kapolsek Sawangan, Kompol Saderi menyatakan, motif pembunuhan terhadap korban karena kesal dicaci maki bahasa binatang oleh korban. Selain itu, korban sebelumnya juga melaporkan pelaku karena telah mencuri semen dan besi milik warga setempat. Namun, kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan oleh pemilik semen.
Dari rumah pelaku, petugas menyita baju bernoda darah dan sarung pisau. “Pisaunya sudah dibuang pelaku dan masih kami cari. Tersangka kami kenakan pasal 338 KUHP jo. 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolsek.(saf)







