TRANSINDONESIA.CO – Anggota Subdit Industri dan Perdagangan (Indag), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyita 13.865 keping DVD dan 6.000 file berisi film porno. Tiga orang produsen DVD tersebut ikut ditangkap, yakni OD, S, dan JH.
“Ketiga tersangka ini telah memproduksi, menampung film porno Barat maupun Asia dari internet lalu dikopi ke DVD kosong,” kata Kepala Subdit I Indag, AKBP Ruddi Setiawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/7/2014).
Tak hanya menjual dalam kepingan, ketiga tersangka juga menjual tontonan haram tersebut melalui situs www.istana_film123.blog.spot.com.
“Mereka juga jual lewat internet seharga Rp10 ribu. Konsumen mereka di Jakarta dan sekitarnya, mereka juga menjual ke Glodok,” lanjutnya.
Selain menangkap tiga orang tersangka, polisi menyita ribuan VCD porno, seperangkan komponen duplikat, DVD kosong, serta bukti transfer ATM dan buku rekening.
Kini ketiga penjahat itu meringkuk di ruang tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 33, UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 80 jo Pasal 6, Pasal 57 UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.(dam)