MenkumHAM Diminta Deportasi WNA Tiongkok

palu hakim

TRANSINDOENSIA.CO –  Kementerian Hukum dan HAM didesak untuk segera deportasi warga negara asing (WNA)  Tiongkok, Kentjana Sutjiawan alias Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen, yang diduga melakukan pemalsuan dokumen demi memiliki harta di Jakarta.

Pengacara Edhi Sujono Mulyadi alias Lie Jung Ching dan Suwito Muliadi alias Lie Wei Ching, OC Kaligis meminta kepada MenkumHam Amir Syamsuddin jangan melindungi Xie Ligen yang hendak menguasai tanah dan bangunan kliennya di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

“Kami melihat ada upaya melindungi Xie Ligen, mohon supaya segera dipulangkan ke negaranya sesuai putusan Dirjen Imigrasi KemenkumHAM sejak 22 April 2013,” katanya di Jakarta, Selasa (1/7/2014).

Ia melanjutkan, surat putusan yang dikeluarkan Dirjen Imigrasi KemenkumHAM sudah membuktikan kalau Xie Ligen melakukan pelanggaran keimigrasian. Menurut dia, jangan sampai terkesan melindungi.

“Pak Menteri telah memulangkan guru-guru Jakarta International School, karena pelanggaran yang mereka lakukan. Jadi jangan sampai terkesan karena adanya faktor-faktor tertentu, Anda seolah melindungi Xie Ligen, yang nyata-nyata telah melakukan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.

Untuk diketahui, masalah itu muncul terkait klien Kaligis, Edhi Sujono Mulyadi alias Lie Jung Ching dan Suwito Muliadi alias Lie Wei Ching, yang memiliki tanah dan bangunan di Jakarta Barat dan Jakarta Utara yang ingin dikuasai oleh Kentjana.

Berdasarkan surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.W10.UI.149.PMH.02.03.1.2012 tertanggal 4 Januari 2012, Hsieh Lie Ken alias Kentjana Sutjiawan sebagai pemegang Formulir III No. Urut:2913/62 tanggal 25 Oktober 1961 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta.

“Setelah diteliti petugas pengadilan bahwa pemegang Formulir III N. Urut 2913/62 itu tidak terdaftar dalam buku register induk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata OC Kaligis.

Sedangkan pada Formulir III nomor urut 2913/62 itu tercatat atas nama Tan Hong Tjiang bukan Hsieh Lie Ken alias Kentjana Sutjiawan.

Namun Hsieh Lie Ken yang lahir di Guangdong, RRT tanggal 7 Mei 1932 juga memiliki paspor Tiongkok yang dikeluarkan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Jakarta tanggal 23 Juli 2012 dengan nomor G52579893 mengunakan nama Xie Ligen.

Berdasarkan surat Direktur Tata Negara Nomor pada Ditjen Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.4.AH.10.02-07 tertanggal 7 Pebruari 2012 yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, perihal status kewarganegaraan atas nama Hsieh Ken alias Kentjana Sutjiawan menerangkan berdasarkan Pasal 7 UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyatakan setiap orang yang bukan WNI diperlakukan sebagai orang asing.

Dia juga mengatakan, sesuai keputusan Dirjen Imigrasi No. IMI.5-0723.GR.02.02 tahun 2013 tentang Tindakan Keimigrasian atas nama Xie Ligen untuk segera meninggalkan wilayah Indonesia karena terbukti melanggar Pasal 7 UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Pasal 48 ayat (1) UU.6 Tahun 2012 tentang Keimigrasian dan namanya tidak masuk dalam daftar penangkalan.(ini/fer)

Share