Kasus Pajak BCA: PNS Ditjen Pajak Diperiksa KPK

menara bcaGedung Bank BCA.(dok)

 

TRANSINDONESIA.CO – Hari ini, Rabu (18/06), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Amri Zaman. Amri diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) pada 1999 dangan tersangka Hadi Purnomo.

“Yang bersangkutan (Amri) menjalani pemeriksaan buat HP,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (18/6/2014).

Selain memanggil Amri, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pensiunan PNS Ditjen Pajak, Achmad Syarifuddin Alsah, untuk kasus yang sama. Namun Priharsa belum mengetahui materi pemeriksaan kedua orang ini.

Pemeriksaan keduanya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka. Dia juga diperiksa sebagai saksi. Untuk melengkapi berkas penyidikan HP,” kata Priharsa.

Sejak ditetapkannya Hadi sebagai tersangka kasus yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp375 miliar ini, KPK baru memeriksa pihak-pihak dari unsur Ditjen Pajak. Sedangkan dari unsur BCA hingga hari ini belum juga diperiksa KPK. Padahal BCA selaku pemohon atas keberatan pajak tersebut.

Kasus ini bermula saat Direktorat PPH di Ditjen Pajak kala itu menangani kasus dugaan pengemplangan pajak.

Direktorat PPH sempat menolak keberatan pajak yang diajukan BCA. Namun, belakangan, keputusan diambil alih Hadi Poernomo lewat nota dinas yang dikeluarkannya menerima permohonan tersebut.

Hadi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp375 miliar itu. KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk memulai penyidikan terhadap mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan itu.(pi/met)

Share
Leave a comment