TRANSINDONESIA.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegur calon presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto. Atas pelanggaran administrasi yang dilakukannya melalui pengiriman surat pribadi ke sejumlah guru di Jakarta.
Berita Terkait:
“Kasus pengiriman surat kepada guru-guru di sekolah oleh capres nomor urut 1 (Prabowo) terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilu. Karena itu, yang bersangkutan diberi sanksi teguran,” kata Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (30/6/2014).