TRANSINDONESIA.CO – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara oleh Jaksa KPK.
Andi dinilai jaksa terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, dalam proyek sport center di Hambalang, Jawa Barat.
“Memerintahkan majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara. Denda Rp300 juta subsider 6 bulan,” kata Supardi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2014).
Selain pidana penjara, Andi juga dituntut dengan pidana pegangganti. Andi diharuskan membayar uang senilai Rp2,5 miliar. Bila tidak dibayar pada waktu kekuatan hukum tetap, maka digantikan dengan pidana 2 tahun.
Dalam menguraikan tuntutannya, Jaksa KPK juga mempertimbahkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Andi.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan dalam memberantas korupsi. Tidak mengakui perbuatan, dan selaku pimpinan kementerian tidak bisa menjadi teladan bagi bawahan.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum. Selanjutnya terdakwa melaui adiknya Choel, mengembalikan sebagain hasil tindak pidana ke KPK.
“Terdakwa pernah menerima bintang jasa dari pemerintah selaku anggota KPU,” tegasnya.
Adapun Jaksa KPK mendakwa Andi dengan tuduhan memeperkaya diri senilai USD 550 ribu dan Rp4 miliar melalui adiknya Choel Mallarangeng yang berasal dari proyrk berbiaya Rp2,5 triliun. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan jabatannya selaku Menpora.
Selain dianggap memperkaya diri sendiri, Andi juga dianggap memperkaya orang lain dan koorporasi. Orang lain yang diuntungkan oleh Andi yakni di antaranya Wafid Muharram. Dia mendapat Rp6,55 miliar. Uang tersebut diserahkan beberapa tahap melalui Paul Nelwan.
Sementara, Deddy Kudinar selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek Hambalang, mendapat Rp300 juta. Nanang Suhatmana mendapat sebesar Rp1 miliar, Anas Urbaningrum sebesar Rp2,210 miliar, Mahyuddin sebesar Rp500 juta, Teuku Bagus Mokhamad Noor sebesar Rp4,45 miliar, Machfud Suroso sebesar Rp18,8 miliar, Olly Dondokambey Rp2,5 miliar, Joyo Winoto Rp3 miliar.
Korporasi yang diuntungkan dari proyek Hambalang adalah PT. Yodya Karya Rp5,2 miliar, PT Metaphora Solusi Global (subkon Hambalang) Rp5,8 miliar, PT Malmas Mitra Teknik Rp837 juta, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves (subkontraktor) Rp94 juta, Imanullah Aziz selaku individual konsultan Rp378 juta, PT Cirijasa Cipta Mandiri Rp5,8 miliar, serta PT Global Daya Manunggal (subkontraktor) Rp54,9 miliar.
Selain itu juga menguntungkan PT Aria Linga Perkasa (Subkontraktor) Rp3,3 miliar, PT Dutasari Citra Laras (Subkontraktor) Rp170,3 miliar, Kerjasama operasional PT Adhi Karya-Wijaya Karya Rp145 miliar, serta 32 perusahaan/perorangan subkontraktor dari Adhi Karya-Wijaya Karya Rp17,9 miliar.
Bahkan, mantan tim asistensi Hambalang, Lisa Lukitawati diuntungkan sebesar Rp5 miliar, Anggraheni Dewi Rp400 juta, serta adik mantan menpora Adhyaksa Dault, Adirusman Dault Rp500 juta.
Akibat perbuatan yang dilakukan Andi bersama-sama dengan Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharram, Andi Zulkarnain Anwar (Adik kandung Andi), Mokmahad Fakhruddin, Lisa Lukitawati, Muhammad Arifin dan Saul Paulus David Nelwan, itu negara mengalami kerugian sebesar Rp464.391.000.000.
Atas perbuatan tersebut Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(in/fer)








