Dipecat, TNI Pembakar Tukang Parkir Monas

ilustrasi-anggota-tni-di-pecatIlustrasi

TRANSINDONESIA.CO – TNI AD menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan dan mempidanakan prajurit TNI AD yang melakukan penganiayaan berat membakar tubuh juru parkir liar di kawasan Monas, Pratu H.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa menyatakan hal tersebut dalam situs TNI AD, kemaren.

“Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Budiman, segera memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD untuk mengusut tuntas dan menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku,” kata Andika.

KSAD segera memerintahkan penindakan tegas itu begitu mendapatkan laporan terjadinya insiden dugaan penganiayaan berat oleh Pratu Heri, Tamtama Detasemen Markas Pusat Polisi Militer TNI AD, terhadap T alias Y, pengelola parkir di Monas pada Selasa 24 Juni 2014 sekitar jam 20.55.

“Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, melalui Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, kemudian menindak-lanjuti dengan menahan dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Pratu Heri sejak Selasa malam (24/6/2014),” kata Andika.

Selain itu, kata Andika, Pomdam Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk Saudara AH,23, yang merupakan teman korban dan ada di tempat kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Pomdam Jaya, Pratu Heri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat, berupa penyiraman bensin (dari botol air mineral) ke bagian wajah dan badan T alias Y. Kemudian menyulutnya dengan korek api gas sehingga membakar bagian tubuh korban yang tersiram bensin.

“Untuk itu, Pratu Heri akan dikenakan Pasal 354 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Selain itu, kepada Pratu Heri juga akan dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas aktif TNI AD,” tandas Andika.

Menurut Andika, Pomdam Jaya sudah menyerahkan berkas-berkas pemeriksaan kepada Oditurat Militer untuk segera disidangkan pada awal bulan Juli 2014. Sementara itu Pusat Polisi Militer TNI AD akan menanggung seluruh biaya pengobatan TY.(pi/dam)

Share