Diduga Konglomerat Hitam Sumbang Dana ke Jokowi?

jokowi-kampanye-di-karoJoko Widodo saat kampanye di Kabupaten Karo.(dok)

 

TRANSINDONESIA.CO – Banyak cara untuk memperoleh dana kampanye Pilpres. Pasangan Jokowi-JK membuka nomer rekening khusus untuk menampung sumbangan dari masyarakat.

Selain itu, diduga sejumlah pengusaha yang memiliki perusahaan besar juga turut menyumbang dana untuk kampanye Jokowi-JK, diantaranya ST yang merupakan pemilik sebuah Bank berinisal V.

Dikabarkan ST telah menyumbang dana sebesar Rp500 miliar pada tim Jokowi-JK dari total Rp3 triliun. Sisanya akan diberikan pada Senin mendatang (30/6/2014).

Menanggapi hal ini Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP Syaifullah Tamliha mengaku tidak mengetahui hal itu. Namun jika benar maka hal itu melanggar UU Pilpres.

“Jika benar, ini melanggar UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi dasar aturan sumbangan Pilpres,” kata Tamliha, kepada wartawan, menyikapi kabar seperti itu, Jakarta, Sabtu (28/6/2014).

Selain ST, dikabarkan konglomerat pemilik SM Grup berinisial EW dan SK pemilik perusahaan RGM yang terlibat kasus penggelapan pajak di patok menyumbang Rp1,5 triliun kepada pasangan Jokowi-JK.

Ketiga konglomerat tersebut akan kembali mengucurkan dana ke Jokowi-JK pada Senin mendatang (30/6/2014) agar posisinya yang gelapkan pajak ratusan milyar aman dan tidak diusut.

“Siapa saja boleh menyumbang untuk capres pilihannya. Tapi kalau sumbangannya melebihi aturan dengan maksud jelek agar terbebas pajak ini dapat menyandera Presiden terpilih,” ujar anggota Komisi I DPR RI itu.

Sebagaimana diketahui pasal 92 ayat 2c dan pasal 95 UU 42/2008 mengatur dana pilpres dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha non pemerintah. Pasal 96 UU tersebut mengatur sumbangan perorangan maksimal Rp1 milyar dan yang kriteria lain selain perorangan dapat menyumbang maksimal hingga Rp5 milyar.

Sumbangan melebihi ketentuan tersebut, sesuai pasal 220 UU nomor 42 tahun 2008 diancam penjara 6 hingga 24 bulan dan didenda Rp1 sampai Rp5 milyar.(ini/sof)

Share