TRANSINDONESIA.CO – Program Pasar Murah yang digelar Disperindag Kota Medan menyambut bulan Ramadhan ternyata menuai masalah sejak awal. Bahkan, Walikota Medan HT Dzulmi Eldin sempat marah dan menegur Kadisperindag Kota Medan Syahrizal Arif belum lama ini.
Informasi yang dihimpun, Jumat (27/6/2014), Walikota sempat marah dengan Kadisperindag karena adanya pengaduan dari masyarakat mengenai ketidakberesan Pasar Murah. Pengaduan itu diterima Walikota, terkait permasalahan harga di Pasar Murah hampir sama dengan harga bahan pokok di pegadang grosiran.
Saat itu, Walikota bahkan sempat memanggil Syafrizal ke ruangan Walikota untuk meluruskan masalah ini. Meski telah dimarahi oleh Walikota, Pasar Murah di 151 titik di 21 kecamatan tetap berjalan tanpa evaluasi program.
Bahkan, banyak produk di Pasar Murah yang harganya hanya selisih Rp300 sampai Rp500 dari pedagang grosiran. Seyogiaya, Pasar Murah menjual produk lebih murah dari harga pasaran seperti yang diungkapkan Syafrizal Arif.
Harga barang-barang yang dijual di pasar murah bisa lebih murah dibandingkan di pasaran rata-rata mencapai 25% sampai 30%.
“Pasti harga lebih murah, karena Pemko sudah mensubsidi harganya. Subsidi itu ya kita pakai untuk harga bahan pokok ini,” kata Syafrizal.
Namun, kenyataannya, Harga bahan pokok di Pasar Murah hampir sama di pasaran. Permainan harga dari distributor ke pihak Disperindag Medan menjadi penyebabnya.
Seorang sumber menjelaskan bahwa Kadisperindag Medan menerima fee dari setiap produk di Pasar Murah sebesar Rp200 hingga Rp800 per produk. Dengan sistem konsinyasi, Disperindag hanya membayar produk yang laku terjual saja.
“Jadi, seperti ini. Dari distributor itu, mereka kasi harga modal ke Disperindag. Lalu, Disperindag menjual di Pasar Murah dengan harga lebih modal ditambah Rp 300 sampai Rp700. Sementara, dari harga jual modal dari distributor itu saja. Disperindag sudah mendapatkan fee bervariasi antara Rp200 sampai Rp800,” ungkap sumber.
Dari sini, sebenarnya tidak perlu lagi Disperindag memberikan subsidi apalagi sampai anggaran disiapkan sebesar Rp4,8 miliar untuk subsidi pasar murah. “Jika subsidi itu dipakai, artinya ada permainan dan mark up anggaran. Ada potensi dugaan korupsi. Ini harus jadi perhatian penegak hukum,” ujar sumber.
Kadisperindag Kota Medan, Syafrizal Arif menantang jika ada distributor barang-barang sembako yang menjual harga lebih murah dibandingkan di pasar murah. Sebab, harga yang telah dijual ke masyarakat tersebut lebih murah 20% dibandingkan harga modal yang diberi distributor.
“Kalau ada distributor yang menjual barang lebih murah dibanding di pasar murah, tunjukkan dengan kami. Cek saja harga dari distributor barang-barang ini. Karena saya sudah ngecek di Bulog, untuk harga gula saja dijual Rp9.300/kg ditambah lagi pajak dan pph jadi bisa hampir Rp10.000/kg,” di Medan, Jumat (27/6/2014).
Dijelaskannya, harga yang dijual di masyarakat melalui 151 titik psar murah ini jauh lebih murah dari harga pasaran hingga mencapai 30% dan juga lebih murah 20% dari harga modal diberi distributor. “Pemko mensubsidi harga ini hingga hampir Rp5 miliar, agar harga yang dijual ke masyarakat ini lebih murah,” katanya.(dhona)