TRANSINDONESIA.CO – Mahkamah Agung Malaysia, pada Senin (23/6/2014), menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yang melarang warga non muslim di negara itu menggunakan kata “Allah”. Putusan ini mengakhiri sengketa hukum bertahun-tahun yang diajukan kelompok kristen dan telah menyebabkan ketegangan agama di negeri itu.
Putusan itu mengkandaskan upaya Gereja Katolik Malaysia yang berusaha menentang larangan pemerintah terhadap penggunaan kata “Allah” dalam menyebut Tuhan. Panel hakim yang terdiri dari 7 hakim di ibukota administratif Putrajaya menetapkan bahwa putusan pengadilan yang lebih rendah telah sesuai dengan posisi pemerintah. Dengan demikian, kalangan non-Muslim dilarang untuk menggunakan kata “Allah”.
“(Pengadilan Tinggi) telah menerapkan putusan yang benar dan tidak ada ruang bagi kami untuk mengubah (putusan itu). Karena itu, permohonan ditolak,” ujar Ketua Mahkamah Agung Arifin Zakaria.
Selvarajah, salah satu pengacara pihak gereja, mengatakan, putusan itu berarti akhir dari sengketa pengadilan. “Ini sebuah larangan. Orang non-Muslim tidak boleh menggunakan kata itu,” katanya.
Sekedar informasi, sengketa itu pertama kali mencuat pada tahun 2007 ketika Kementerian Dalam Negeri Malaysia mengancam akan mencabut izin penerbitan Herald karena menggunakan kata bahasa Arab itu dalam terbitan edisi bahasa Melayu. Gereja berupaya lewat jalur pengadilan untuk menentang larangan itu.
Gereja Katolik beralasan kata “Allah” telah digunakan selama berabad-abad dalam Alkitab bahasa Melayu dan literatur lain untuk menyebut “Allah” di luar Islam. Namun, pihak berwenang mengatakan, penggunaan kata “Allah” dalam literatur non-Muslim bisa membingungkan umat Islam dan menarik mereka untuk pindah agama, sesuatu yang merupakan kejahatan di Malaysia.
Sebuah pengadilan banding pada Oktober lalu menegaskan kembali larangan itu, mematahkan putusan pengadilan yang lebih rendah pada 2009 yang berpihak kepada gereja.(pi/dam)






