Kasus Mantan Bupati Karanganyar akan Diambil Alih KPK

kpk hebat

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi siap mengambil alih kasus dugaan penyimpangan subsidi proyek Perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar senilai Rp18,4 miliar dengan tersangka mantan Bupati Rina Iriani.

“Ada beberapa syarat jika memang suatu kasus akan diambil alih oleh KPK,” kata juru bicara KPK Johan Budi di Semarang, Selasa.

Menurut dia, beberapa syarat yang memungkinkan KPK mengambil alih suatu kasus jika ada intervensi pihak lain terhadap penegak hukum dalam menangani suatu perkara.

Atau, lanjut dia, penanganan suatu perkara tersebut berhenti.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek perumahan tersebut, kata dia, KPK masih mengecek perihal supervisi yang dilakukan.

Ia menjelaskan KPK akan melakukan supervisi jika kejaksaan atau kepolisian menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan atas suatu kasus.

“Dalam supervisi biasanya kami menanyakan perkembangan penanganan suatu kasus,” katanya.

Ia menuturkan jika terdapat kejanggalan dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi tersebut, tentunya KPK bisa mengambil alih.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi menyupervisi kasus dugaan korupsi subsidi Perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar senilai Rp18,4 miliar dengan tersangka mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani.

Menurut Boyamin, informasi tersebut diperoleh ketika ditanyakan perihal berhentinya penanganan kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi.

“Informasi dari KPK, surat supervisi sudah dikirim pada 13 Mei. Surat itu sudah sampai karena sudah ada tanda terimanya,” katanya.(ant/ats)

 

Share