TRANSINDONESIA.CO – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyegel rumah milik bandar besar narkoba yang tertangkap di Diskotik Stadium, Hermon Tomasoa, pada 14 April 2014 lalu.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha, mengatakan, pihaknya telah menyita dua rumah mewah milik Hermon, berikut barang bukti dan uang ratusan juta rupiah.
“Saat ini kita telah menyita rumah tersangka H sebagai barang bukti di Pengadilan,” ujar Gembong saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/6/2014).
Kedua rumah mewah itu, di sita di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan dan Jalan Dwi Warna II, Karang Anyar, Jakarta Pusat. “Kasusnya sudah P21, dan untuk itu kita minta rumah tersangka ini disita,” pungkasnya.
Polisi sebelumnya menangkap Hermon di kamar Hotel Stadium, Tamansari, Jakarta Barat setelah menemukan 5357 ekstasi, 55 butir happy five, 6 ons sabu di dalam brangkas.
Tak hanya itu, polisi menemukan uang sebesar Rp273 juta hasil penjualan narkoba di lantai 1 Diskotik Stadium.(dam)








