Kota Padang Tutup Hiburan Malam Selama Ramadhan

hiburan-malamIlustrasi

 

TRANSINDONESIA.CO – Sejumlah tempat hiburan dan restoran yang ada di Kota Padang, Sumatera Barat diminta untuk menutup usahanya selama Ramadhan.

“Pemerintah sudah memberikan surat edaran untuk tempat hiburan malam dan restoran agar menutup usahanya selama bulan Ramadhan,” kata Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansyarullah, di Padang, Sumatera Barat, kemaren.

Ia menjelaskan, seluruh tempat hiburan, hotel serta restoran yang ada di Padang agar menghormati bulan suci Ramadhan “Khusus untuk restoran di Kota Padang hanya diizinkan buka mulai pukul 15.00 WIB,” ungkapnya.

Pemerintah megimbau agar pengusaha hiburan, hotel serta restoran untuk mentaati serta menghormati umat Islam yang melaksanakan ibadah puasa.

“Jika masih ada tempat hiburan masih membendel akan diberi surat teguran dan peringatan hingga tindakan tegas dengan mencabut izin operasionalnya,” tegas Mahyeldi Ansyarullah.

Sementara itu hal senada juga dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang, Zaharman, menyatakan, tempat hiburan ditutup secara total selama bulan suci umat Islam ini, seperti karoake, ataupun kafe yang menyediakan tempat hiburan.

“Imbauan ini, agar pihak penyedia tempat hiburan, menghormati kaum Muslim melaksanakan ibadah puasa dan shalat taraweh, dan untuk itu pihak pemkot Padang juga harus segera mengeluarkan surat edaran serta sosialisasi bagi pengusaha,” katanya.

Ia menjelaskan, sebenarnya terkait hal ini, juga telah ada Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda Tata Usaha Pariwisata, yang juga telah diatur tentang larangan tempat-tempat hiburan beroperasi menjelang hingga seminggu setelah Ramadan setiap tahunnya.

“Aturan dalam perda ini diharapkan DPRD Padang agar secepatnya disosialisasikan kepada pengelolaan tempat hiburan, dan jangan sampai masih ada yang beroperasi saat memasuki bulan Ramadan tersebut,”ujarnya.

Sehubungan dengan itu, untuk tempat makan diharapkan anggota dewan tersebut, untuk buka mulai sore hari, jelang berbuka puasa, kecuali tempat makan khusus bagi non muslim.

“Demikian juga untuk penyedia jasa bermain bagi anak-anak, seperti warung internet, dan sebagainya, diharapkan juga mengatur jam operasinya agar remaja kita lebih fokus melaksanakan ibadah di bulan Ramadan seperti sholat tarawih, pada malam hari,”ungkap Zaharman.

Sehubungan hal itu Kepala Satpol PP Kota Padang, Andre Algamar, menjelaskan, telah mempersiapkan petugas untuk pengawasan ini, dan mensosialisasikan larangan saat bulan Ramadan.

Untuk Ramadan 1435 Hijriah, surat edaran dari Gubernur Sumbar, terkait imbauan ketertiban dan kenyamanan memasuki bulan tersebut belum sampai pada pihaknya, namun seperti tahun-tahun sebelumnya, telah mulai melakukan sosialisasi.

“Seperti tahun sebelumnya, saat ini kita mulai melakukan sosialisasi terhadap imbauan khusus pada bulan Ramadan, seperti penutupan tempat hiburan malam, penutupan rumah makan pada siang hari, kecuali bagi non muslim, dan lainnya, meski surat edaran dari gubernur untuk tahun ini belum keluar,” kata Andre.

Andre menambahkan, selain menunggu surat edaran resminya keluar, sosialisasi dilakukan agar semua pihak dapat menghormati bulan suci umat Islam ini.(ant/dri)

Share