TRANSINDONESIA.CO – Terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr Murjani Sampit, Asep Aan Apriadi divonis 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palangka Raya, Rabu (18/6/2014).
Direktur PT Sanjiko Abadi itu juga dikenakan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Kemudian majelis juga memutuskan membebankan uang pengganti Rp3,4 miliar yang dapat diganti dengan penjara empat tahun kalau terdakwa Asep tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Selain Asep, majelis juga menjatuhkan vonis 5 tahun denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Kepala Seksi Penunjang Nonmedik RSUD dr Murjani Sampit Erlina Ratnawati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan alkes.
“Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP),” kata ketua majelis HR Unggul Warso.
Sementara itu, kurang maksimalnya vonis yang dijatuhkan oleh hakim membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana untuk mengajukan upaya banding.
Pada sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa Asep dengan tuntutan 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU juga menuntut direktur PT Sanjico Abadi selaku rekanan untuk membayar uang pengganti Rp3,4 miliar atau diganti hukuman penjara selama 6 tahun.
Kemudian, JPU telah menuntut Erlina dengan tututan 10 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Kalau kita melihat vonis yang kurang dari tuntutan. Kemungkinan besar kita akan ajukan banding. Sebab turunnya vonis dari tuntutan yang kita ajukan mencapai 50 persen,” kata JPU Tesha Dirgantara usai persidangan.
Asep dan Erlina telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Sampit Kotawaringin Timur pada akhir tahun lalu.
PT Sanjico Abadi merupakan perusahaan pemenang lelang proyek pengadaan alkes RSUD dr Murjani Sampit senilai Rp20 miliar alokasi dana dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN).
Dalam pengadaan Alkes RSUD dr Murjani Sampit tersebut diduga telah terjadi penyimpangan terhadap pekerjaan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar. Adapun dugaan penyimpangan yang terjadi berupa spesifikasi yang tidak sesuai, serta penggelembungan harga alat kesehatan.(ant/tan)