Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk (inset) dan barang bukti yang ditunjukan penyidik KPK.(TI)
TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dan seorang pihak swasta bernama Teddy Renyut sebagai tersangka dugaan suap proyek di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Keduanya langsung ditahan. Sedangkan 4 orang lain yang ditangkap bersamaan dilepas.
“Kedua orang itu akan ditahan KPK, yang Bupati di Rutan Guntur, yang swasta di Rutan KPK. Mudah-mudahan setelah pemeriksaan nanti tersangkanya bisa dikeluarkan,” terang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa (17/6/2014) malam.
Suap menyuap ini diduga terkait proyek pembuatan tanggul di Biak, Papua. Adapun 4 orang yang dilepaskan adalah Kadinas Penanggulangan Bencana Kabupaten Biak, sopir Teddy Renyut, sopir Yesaya Sombuk dan seorang ajudan.
“Untuk sementara penyidik KPK masih konsentrasi mengenai kasus terhadap dua tersangka,” ujar dia.(pi/fer)