TRANSINDONESIA.CO – Barang bukti berupa dua set meja makan yang diterima Olly Dondokambey, anggota DPR RI yang juga Bendahara Umum PDI Perjuangan diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirampas untuk negara.
“Dua set meja makan yang diterima Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey terbukti terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON),” ungkap Kresno Anto Wibowo, salah seorang jaksa ketyika membacakan surat tuntutan kepada terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor, Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya (ketika itu) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (17/6/2014).
“Dalam persidangan ini dapat dibuktikan keuntungan-keuntungan tidak sah terkait tindak pidana dalam proyek P3SON Hambalang yang dinikmati pihak lain, berupa seperangkat furniture yang diterima Olly Dondokambey,” ujar Jaksa Kresno.
Kata Jaksa, dua set meja dan kursi dari kayu itu terbukti dibeli dari uang kas PT Adhi Karya, meskipun Olly membantah pernah menerima uang dari PT Adhi Karya. Namun, Olly mengaku bahwa meja dan kursi tersebut tidak dibeli menggunakan uang pribadinya.
“Ini merupakan petunjuk bahwa barang bukti tersebut terkait tindak pidana korupsi P3SON Hambalang. Sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk negara,” kata Jaksa.
Jaksa membeberkan, barang bukti itu berupa satu meja makan kayu berukuran 163x71x14 cm, satu meja makan kayu berukuran 410x100x20 cm, dan dua buah kursi kayu ukuran 38x157x54 cm.
“Meja dan kursi itu telah disita KPK dari kediaman Olly di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara pada September 2013 lalu,” jelas Kresno.(pi/fer)