Tjahyadi Kumala Kwee alias Sui Teng dan kawaan perumahan Sentul Cuty.(ist)
TRANSINDONESIA.CO – Meski masih berstatus saksi, “Bos Sentul City” Tjahyadi Kumala Kwee alias Sui Teng kerap terseret dan dua kali menjalani pemeriksaan serta diikut sertakan pada rekonstruksi di rumahnya di Jalan Widya Candra VIII, diduga turut serta membicarakan suap ke Bupati Bogor Rahmat Yasin untuk memuluskan alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.
Rekonstruksi di rumah Tjahyadi sebagai tuan rumah, para tersangka juga dihadirkan yaitu, Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor M Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Francis Xaverius Yohan Yap.
Tjahyadi yang masih berstatus saksi itu, tak luput diboyong dan dinaikan ke dalam mobil KPK dengan tersangka lainnya yang dikawal aparat kepolisian.
“Para tersangkanya dan juga saksi dibawa untuk reka ulang peristiwa suap,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi.
Selain alasan membawa Tjahyadi karena rekontruksi dilakukan di rumah orang yang pernah menjadi importir mobil mewah di Indonesia itu, Tjahyadi diduga turut mendiskusikan dan memerintahakan penyuapan terhadap Rachmat Yasin agar alih fungsi hutan untuk dijadikan pemakaman mewah berjalan mulus.
Sedangkan adanya saham Lippo Group di Sentul City, penyidik sendiri belum masuk ke pejabat Group Lippo, penyidik masih mendalami peran CEO Sentul City, Tjahyadi yang menjadikan rumahnya dikawasan perumahan menteri itu bagian dari peristiwa tindak pidana.
“Bisa saja dia hanya menyaksikan karena itu kan rumahnya,” terang Johan.
Bersama stafnya, Tjahyadi yang telah dicegah KPK untuk bepergian keluar negeri adalah, Robin Zulkarnaen, Teuteung Rosita dan Heru Tandaputra serta Direktur PT Bumi Jonggol Asri, Haryadi Kumala.
Kasus yang menyeret Tjahyadi ini terungkap dengan ditangkapnya Bupati Bogor Rahmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor, M Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Francis Xaverius Yohan Yap.
Diduga Rachmat menerima suap terkait tukar menukar kawasan ahli fungsi hutan senilai Rp1,5 miliar dari nilai suap Rp4,5 miliar.(mrd/fer)