Jakarta Marak Pencurian Uang di ATM

rampok gaji pns

TRANSINDONESIA.CO – Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dan waspada saat melakukan transaksi keuangan di mesin ATM. Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin ATM, yang beraksi di wilayah Ibukota Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto mengatakan, pelaku yang ditangkap yaitu W alias A, kelahiran Pontianak. Menurut Kombespol Rikwanto, pelaku menjalankan aksinya sendiri tanpa bantuan orang lain.

“Dia sudah banyak beraksi di beberapa tempat, modusnya mengganjal mesin ATM dengan korek api,” kata Kombespol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.

Kombespol Rikwanto menjelaskan, begitu mesin sudah terganjal kemudian ada orang yang datang ingin mengecek saldo, transfer atau mengambil uang. Namun, tiba-tiba kartu ATM masuk ke mesin tidak bisa keluar lagi.

“Yang bersangkutan (pelaku) datang seolah-olah ingin bantu tapi tidak bisa juga, sehingga korban diingatkan lagi oleh pelaku untuk pencet nomor pin beberapa kali sampai dihafalkan pelaku,” ujarnya.

Kombespol Rikwanto melanjutkan, setelah tidak bisa atau belum berhasil, korban disuruh telepon ke BCA. Lalu, begitu korban pergi menelepon akhirnya uang korban dikurang oleh pelaku karena sebelumnya sudah dihafal pin korban.

“Tapi ini sudah terekam pihak BCA puluhan kali tersangka melakukannya, dan uang yang dikuras sudah puluhan bahkan ratusan juta rupiah,” jelasnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombespol Heru Pranoto mengatakan, pelaku ditangkap di salah satu apartemen di Pademangan, Jakarta Utara, pada 6 Juni 2014 lalu. “Dia melakukan sendiri dan uang kejahatan untuk foya-foya,” ucapnya.

Kombespol Heru menjelaskan, pelaku beraksi pada 17 Maret 2014 lalu di ATM Kantor Cabang Pembantu BCA Pademangan, Jakarta Utara. Dengan korbannya berinisial K.

Menurut Kombespol Heru, modus yang dilakukan W yaitu memasang alat kejahatan berupa ATM Sinar Mas yang sudah ada bolongannya dan diikat dengan benang serta batang korek api ke mesin ATM.

“Lalu W menunggu diluar, ketika ada korban masuk, tersangka pura-pura mengantri di belakang korban. Saat korban memasukkan kartu ATM ke mesin, maka kartunya terganjal,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat 363 KUHP tentang pencurian dan kini sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Di samping itu, Kombespol Heru meminta bagi pengguna ATM harus hati-hati dan jangan pernah memberikan nomor pin kepada siapapun untuk menghindari kejahatan modus ganjal ATM.(dam)

Share