TPA di Sumur Batu, Bantar Gebang, kian menumpuk.(dok)
TRANSINDONESIA.CO – Sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW), di wilayah Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, dipastikan akan menjadi lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.
Saat ini, Kota Bekasi hanya memiliki lahan pembuangan sampah sekitar 14,2 hektare (Ha). Masih ada lahan sekitar 35,8 Ha lagi yang belum bisa dibebaskan, lantaran warga sekitar tak menginginkan tanahnya dijual untuk dijadikan TPA.
Meski begitu, Pemerintah Kota Bekasi berupaya menargetkan pada tahun ini peluasan lahan pembuangan sampah harus mencapai 20 Ha dari total target seluas 50 Ha.
Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi, Junaedi, menyatakan lokasi TPA sampah di Sumurbatu sudah sesuai dengan instruksi wali kota bahwa daerah tersebut akan menjadi lokasi peluasan zona pembuangan sampah.
“Sesuai dengan RTRW di Kelurahan Sumurbatu perlahan-lahan akan digusur untuk dijadikan lahan TPA,” ujar Junaedi, Kamis (12/6/2014).
Junaedi menegaskan, target pembebasan lahan di tahun 2014 ini harus mencapai 20 Ha. “Untuk teknis pembebasan lahan menjadi tanggung jawab di Bagian Pertanahan pemerintah daerah. Tetapi, memang warga di situ sulit untuk menjualnya,” katanya.
Meski masuk dalam RTRW, Junaedi mengaku, tidak semua lokasi permukiman warga akan terkena pembebasan lahan. Karena, target peluasan itu hanya mencapai 50 Ha.
“Luas wilayah Kelurahan Sumurbatu mencapai 343 Ha, masih luas untuk dijadikan permukiman warga,” ujar Junaedi.
Saat ini, Junaedi mengaku, TPA Sumurbatu terlalu sempit untuk pembuangan sampah. Lima zona tempat pembuangan sampah yang sudah ada, volume sampah sudah sangat padat. “Kalau dipaksakan bisa terjadi longsor,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan tengah melakukan peluasan di lokasi pembuangan sampah TPA Sumurbatu.
Untuk sementara waktu ini, pihaknya tengah mengatur jadwal buang sampah sehingga masih terlihat antrean truk sampah.(bs/min)