TRANSINDONESIA.CO – Politikus Partai Amanat Rakyat (PAN) yang duduk sebagai anggota DPRD Serdang Bedagai (Sergei), Sumatera Utara, dituntut hukuman 5 tahun penjara, karena menyetubuhi gadis dibawah umur..
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/6/2014). Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kardiana, Suaripin melanggar Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Saor Sitindaon. Terdakwa Suaripin dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Menyikapi tuntutan terhadap kliennya, kuasa hukum Suaripin, Faizal, menyatakan mereka akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan digelar dua minggu mendatang. Dia juga mengungkapkan salah satu materi pembelaannya adalah mengenai profesi korban.
Dalam perkara ini, Suaripin diadili setelah ditangkap petugas Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut di Hotel Antares Jalan Sisingamangaraja pada Juli 2013. Dia diamankan bersama seorang perempuan yang ternyata masih di bawah umur.(pk/dhon)