Polres Samosir Lepas 3 Anggota DPRD yang Ketangkap Main Judi

ilustrasi-main-judi-diborgol

TRANSINDONESIA.CO – Elemen masyarakat Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, mempertanyakan sikap kepolisian yang melepas tiga anggota DPRD yang tertangkap saat bermain judi di sekretariat gedung dewan setempat.

“Kami duga pihak kepolisian melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum,” ujar Asden Sitanggang dari Aliansi Peduli Masyarakat Samosir, Selasa.

Asden Sitanggang membeberkan sejumlah penangkapan judi di Samosir yang melibatkan masyarakat dari beberapa lokasi berakhir dengan dugaan pemberian kompensasi uang termasuk anggota dewan yang bermain judi sehingga tidak ditahan.

Kapolres Samosir AKBP Andry Setiawan menjelaskan pelepasan terhadap tiga anggota DPRD tersebut sesuai dengan amanah undang-undang dan membantah adanya pemberian kompensasi terhadap kasus.

“Bila persoalan ini dikatakan melanggar undang-undang, pimpinan tertinggi kepolisian pasti sudah menegor saya. Saya akan melakukan pemeriksaan dan bila terbukti apakah akan dikembalikan ke Reskrim atau tetap Timsus,” tegas Kapolres.

Kapolres menjelaskan oknum anggota dewan melanggar pasal 303 bis (main kartu) dengan ancaman hukuman sembilan bulan. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun sehingga tidak dapat dilakukan penahanan.(ant/dhon)

Share