Singapura Tuntut Perusahaan Pelayaran

pelabuhan-singapuraPelabuhan Singapura dengan latar belakang gedung-gedung pencakar langit.

 

TRANSINDONESIA.CO – Singapura telah mengajukan tuntutan terhadap sebuah perusahaan pelayaran yang katanya membantu Korea Utara berusaha mendapatkan senjata ilegal. Tuduhan itu diajukan, Selasa (10/6/2014) terhadap Chinpo Shipping Company yang terdaftar di Singapura dan salah seorang eksekutifnya.

Setelah penyelidikan, Singapura menetapkan Chinpo terlibat dalam transaksi yang melibatkan pengiriman senjata yang tahun lalu disita oleh Panama.

Senjata-senjata tersebut ditemukan di atas sebuah kapal Korea Utara yang dicegat di Terusan Panama selagi dalam pelayaran dari Kuba ke Korea Utara.

Senjata-senjata tersebut termasuk misil MiG-21 era-Soviet, rudal, sistem pertahanan udara, dan senjata-senjata lainnya yang melanggar sanksi PBB terhadap Pyongyang.

Sebuah laporan PBB awal tahun ini merinci bagaimana Korea Utara menggunakan metode yang rumit, termasuk kedutaan, untuk menyiasati sanksi PBB itu.

Laporan itu mengatakan kantor Chinpo di Singapura menempati lokasi yang sama dengan kedutaan Korea Utara.

Dalam sebuah pernyataan, kementerian luar negeri dan kementerian dalam negeri Singapura mengatakan tuduhan itu menunjukkan bahwa Singapura bersungguh-sungguh dalam usaha mencegah proliferasi senjata pemusnah massal.(voa/fen)

Share