9 Bulan Mendekam Dipenjara, Mantan Bupati Musirawas Bebas

penjara

TRANSINDONESIA.CO – Mantan Bupati Musirawas, Sumatera Selatan, periode 2003-2005 Ibnu Amin, bebas setelah menjalani hukuman selama sembilan bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Lubuklinggau, Sabtu (7/6/2014).

“Bapak menjalani hukuman kasus penyalah gunaan dana operasional di Sekretariat Daerah Musirawas 2004 sebesar Rp1,8 miliar dan divonis penjara satu tahun, namun sekarang sudah bebas,” kata istrinya Ratnawati, Selasa (10/6/2014).

Selama dalam tahanan Ibnu Amin menjalankan hukuman sama dengan warga binaan lainnya dan tidak ada yang diistimewakan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau itu.

Meskipun mantan bupati, ia tetap mengikuti aturan yang ada dalam Lapas tersebut termasuk ikut bergotong royong dan kegiatan lainnya.

Setelah keluar ruangan sekitar pukul 10.00, Ibnu Amin menyalami keluarga yang datang menjemputnya dan menyapa sejumlah wartawan dengan ramah dan langsung menceritakan pengalaman selama mendekam di penjara.

Bagi Ibnu Amin kejadian dialaminya itu sebagai “Musibah Membawa Barokah”, sebuah ungkapan yang ia buat mengenai kondisi sekarang.

Setelah keluar dari Lapas Ibnu Amin dan rombongan keluarganya langsung bertolak ke Pondok Pesantren Modern Al-ikhlas di kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur II setempat.

Tujuannya melakukan ziarah ke makam mantan Bupati Musi Rawas H M Syueb Tamat yang wafat pada usia 75 tahun, dan dimakamkan di kompleks Pondok Pesantren Modern Al Ikhlas Lubuklinggau tersebut.

Ia langsung memimpin doa kepada para tokoh Musi Rawas tersebut sekaligus menaburkan bunga bersama istri serta menyiramkan air ke makam.

Terakhir, ia juga mengunjungi makam orang tua istrinya Ratnawati di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Simpang Periuk setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Kuntadi sebelumnya mengatakan, Ibnu Amin ditahan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau terlibat dalam kasus penyelewengan dan operasional pada sekretariat daerah Musi Rawas Tahun 2004 silam sebesar Rp1,8 miliar.

Dana tersebut dibagikan kepada 45 anggota DPRD Musi Rawas periode 1999-2004 masing-masing Rp40 juta, untuk bantuan Tunjangan Hari Raya.

Dalam kasus itu juga melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekada) Musirawas H Syarif Hidayat dan Bendahara Heri juga divonis bersalah, hingga divonis kurungan penjara di Lapas Klas IIA Lubuklinggau dengan hukuman yang sama.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, (Peninjauan Kembali) nomor : 107 PK/Pid.Sus/2011 tanggal 24 Juli 2012, Mahkamah Agung RI, Menolak Permohonan PK Terpidana.

Hingga Ibnu Amin yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diringkus Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Geogia TB3 No. 09 Kota Wisata, Bogor, Jawa Barat.(ant/dri)

Share