Terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya.(dok)
TRANSINDONESIA.CO – Terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya menyatakan kekecewaannya terhadap Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI).
Ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/6/2014), Budi mengaku kecewa atas pernyataan Boediono yang mengatakan kepada Jusuf Kalla selaku Wakil Presiden (Wapres) bahwa dalam masalah Bank Century telah terjadi kriminalisasi oleh pemiliknya sendiri.
“Saya menyesali ungkapan Gubernur BI, Pak Boediono kenapa pak Jusuf Kalla mengatakan ada kriminalisasi pemilik,” ujar Budi Mulya.
Menurutnya, jika dikatakan telah terjadi kriminalisasi oleh pemilik maka tidak menghargai pembahasan-pembahasan pemberian bantuan yang dilakukan sebelumnya dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. “Jika sudah ada kalimat kriminalisasi, ini merupakan sumber rumor, sumber fitnah,” kata Budi.
Menurut Budi Mulya, sikap Boediono selaku pimpinan tertinggi tidak fokus pada langkah-langkah yang dilakukan oleh bawahannya. “Pak Gubernur (Boediono) mengatakan jangan ada bank gagal tetapi lepas begitu saja,” ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, Jusuf Kalla (JK) mengaku bahwa baru dilaporkan mengenai adanya bailout (dana talangan) atau PMS sebesar Rp 2,7 triliun ke Bank Century tanggal 25 November 2008.
“Setelah bailout, oleh Menko Perekonomian, Menkeu, Gubernur BI pada tanggal 25 November 08 ada PMS dari LPS yang didahului oleh FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek),” kata JK saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Namun, dikatakan JK, pada pelaporan tersebut tidak pernah dikatakan bahwa Bank Century berdampak sistemik. Sehingga, jika ditutup akan berdampak pada bank lain.
Sebaliknya, JK mengaku hanya dilaporkan bahwa Bank Century rusak karena kriminalisasi pemiliknya. Sehingga, diberikan bailout sebesar Rp2,7 triliun. Dikatakannya bahwa telah terjadi perampokan oleh pemilik bank tersebut.
“Kita tidak bicara sistemik pada tanggal 25 November 2008 itu, mungkin baru setahun kemudian. Baru mencuat Agustus 2009 setelah ada laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ungkap JK.
Menanggapi laporan, JK mengatakan dirinya langsung meminta Kapolri menangkap Robert Tatular selaku pemilik Bank Century. Namun JK menegaskan dirinya tidak pernah dilapori mengenai kondisi sistemik jika Bank Century ditutup. Mengingat, kondisi perekonomian Indonesia masih baik walaupun terjadi krisis perekonomian global lantaran krisis di Amerika Serikat.(sp/fer)







