Kaltim Inisiasi Raperda Nelayan

nelayanNelayan melaut menangkap ikan.(dok)

 

TRANSINDONESIA.CO – DPRD Kalimantan Timur menginisiasi peraturan daerah (Raperda) Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan yang kemungkinan akan menjadi perda nelayan pertama di Indonesia.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan DPRD Kaltim Sarkowi Von Zahry pada uji publik Raperda tersebur di Balikpapan, berharap Perda ini betul-betul aplikatif di masyarakat.

“Dasar DPRD Kaltim menginisiasi Perda ini adalah agar nelayan di Kalimantan Timur lebih memiliki aspek dalam perlindungan dan pemberdayaan,” kata Sarkowi, Minggu (8/6/2014).

Uji publik yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Agus Santoso itu diisi oleh tiga narasumber, yakni Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB Prof Dr Ir Dietriech Geoffrey Bengen, DEA, Mukhransyah dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, dan Ketua Jurusan Fakultas Perikanan Universitas Mulawarman (Unmul) Dr Fitriana. .

Menurut Sarkowi dalam konteks perlindungan nelayan pihaknya berharap ada upaya konkret, jelas, dan terukur untuk membantu nelayan menghadapi permasalahan.

Sementara dalam konteks perlindungan, menurut dia, bagaimana membantu nelayan yang minim sarana dan prasarana produksi dalam meningkatkan pendapatan mereka.

“Yang kita lakukan adalah upaya melengkapi dalam hal sarana dan prasarana produksi. Ketika nelayan kita menghadapi ketidakpastian, maka apa yang perlu dilakukan. Pemerintah melakukan apa, sementara pemangku amanah lain begitu pula, harus melakukan apa untuk para nelayan kita,” ujarnya.

Di Kalimantan Timur, menurut dia, banyak keluhan-keluhan yang disampaikan oleh nelayan, terurtama wilayah tangkapannya yang dikuasai perusahaan-perusahaan migas.

“Jarak tertentu tidak diperbolehkan menangkap ikan, pada lokasi strategis tidak diperbolehkan menangkap ikan. Jelas ini sesuatu yang sangat merugikan nelayan, sementara para nelayan tidak memiliki pilihan lain,” ujarnya.

Dengan wilayah luasan yang relatif kecil, kata dia, lalu di mana mereka harus memperbanyak produksinya. Di satu sisi ada persoalan, di sisi lain harus mendorong perusahaan-perusahaan dalam bentuk tanggung jawab sosial mereka kepada masyarakat.

Kenyataannya, menurut Sarkowi, sulit sekali menyadarkan perusahaan untuk melakukan tanggung jawab sosialnya seperti kepada nelayan di sekitar wilayah operasinya.

Ia mengatakan, ketika para nelayan mengalami gagal panen yang disebabkan oleh berbagai faktor, seperti bencana alam maka harus ada upaya yang jelas untuk melalukan sesuatu bagi nelayan.

“Selama ini yang terjadi terkesan hanya jika perlu dibantu maka dibantu, namun itupun tidak dapat ditentukan. Akhirnya hanya bersifat seperti sunnah saja, artinya dilakukan baik namun tidak dilakukan bantuan atau tindakan apapun juga tidak apa-apa,” katanya.

Karena itu melalui Pansus, Sarkowi berharap ada masukan-masukan dan terobosan-terobosan baik untuk para nelayan Kalimantan Timur. Pansus juga berharap dari Raperda yang nantinya disahkan menjadi Perda ini akan ada jaminan bagi para nelayan seperti asuransi yang tidak hanya bagi nelayan yang bersangkutan, namun juga keluarga nelayan.(ant/tan)

Share
Leave a comment