Petani yang Dianiaya Istri Bupati Kampar Tak Mau Pulang Dari RS

bupati-kampar-dan-istri-aniaya-pasutri-petaniKorban Nurhasmi (dirawat) pasca penganiayaan istri Bupati Kampar, Riau.(dok)

 

 

TRANSINDONESIA.CO – Polda Riau menemukan ada kejanggalan dalam kasus menimpa psangan suami istri petani yang mengklaim telah dianaya oleh pejabat negara di Kabupaten Kampar, Riau.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, di Pekanbaru, Riau, mengatakan, warga yang mengaku menjadi korban tidak bersedia untuk pulang dari rumah sakit meski dokter sudah mengizinkannya.

“Sudah disuruh pulang, tapi dia (Nurhasmi) tidak mau. Ya memang agak aneh juga,” kata Guntur, kemaren.

Sebelumnya, seorang warga yang bekerja sebagai petani bernama Nurhasmi mengaku telah dianiaya di depan Bupati Kampar Jefry Noer oleh Eva Yuliana, istri sang bupati, dan ajudannya pada pekan lalu. Korban mengalami luka-luka dan kini dirawat di ruangan VIP RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru, Riau.

Kejadian itu bersumber dari masalah lahan, ketika Jefry Noer menegur warga tersebut karena masih menguasai lahan yang sudah diganti rugi untuk di lokasi rencana pembangunan pabrik kelapa sawit di Desa Pulau Birandang, Kecamataran Kampar Timur.

Info dari rumah sakit, lanjutnya, warga tersebut tidak menderita luka yang sangat parah sehingga harus dirawat khusus. Namun, anehnya Nurhasmi tetap bersikeras untuk minta tetap dirawat di ruang VIP RSUD Arifin Achmad hingga kini hampir sepekan.

Trans Global

CITRA MEDIA

“Sejak awal masuk rumah sakit, Nurhasmi sebenarnya sudah bisa pulang karena memang dari hasil visum tidak ada tanda bekas luka yang harus mendapatkan perawatan,” kata Guntur.

Meski begitu, Guntur mengatakan pihak kepolisian tetap akan bersikap netral dan profesional dalam menangani kasus tersebut. Ia meminta semua pihak untuk tidak memperkeruh suasana dan sama-sama mempercayakan proses hukum yang tengah ditangani.

Menurut dia, polisi sudah memintai keterangan 11 saksi terkait kasus yang dilaporkan oleh Nurhasmi tersebut.

“Informasinyakan macam-macam soal kejadian itu. Makanya kita harus kumpulkan semua keterangan saksi. Setelah itu nanti akan ada rekonstruksi dan dikonfrontir kedua belah pihak,” katanya.

Polisi juga meminta agar aksi massa yang muncul akibat kasus tersebut dalam bentuk demonstrasi tidak berujung dengan pengrusakan maupun anarkisme.

“Kalau mau demo ya silakan saja. Tapi jangan sampai mereka bertindak anarkis, karena kalau sudah anarkis itu sama saja sudah melawan hukum,” katanya.

Ia menyatakan polisi akan tetap mengusut kasus itu sesuai dengan fakta-fakta di lapangan.(ant/ful)

Share