Polisi Tembak Tiga Perampok ABG Pacaran

perampok-abg-pacaranPolisi amankan para perampok sepeda motor.(Her)

Trans Global

TRANSINDONESIA.CO – Tiga perampas sepeda motor terpaksa ditembak anggota buser Polsek Serpong di Perumahan Green Cove, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. Mereka dibekuk usai merampas sepeda motor sepasang kekasih yang sedang berpacaran di taman.

Tersangka yang ditembak yakni Wahyu Setiawan Alias Jabrik, 18 tahun, Andi Saputro alias Gepeng,21 tahun, dan Ragil Susilo,22 tahun, ketiganya warga Kudus, Jawa Tengah. Mereka terpaksa ditembak oleh petugas masing-masing di kakinya lantaran mencoba kabur saat diringkus.

“Kami terpaksa mengambil tindakan tegas karena tembakan peringatan ke udara anggota buser tak digubris pelaku,” ungkap Kapolsek Serpong, Muhammad Iqbal S.IK.

Kapolsek menjelaskan, pelaku dikenak dengan ‘Komplotan Gergaji’. Pasalnya, dalam tiga kali beraksi di wilayah Serpong, Kota Tangsel, Wahyu Cs kerap menodongkan korbannya dengan sebuah gergaji kayu.

Aksi terakhir menimpa sepasang kekasih Marno,25 tahun, dan Diah, 20 tahun, yang saat itu sedang duduk di taman. Melihat korban yang sedang berpacaran tersangka Wahyu kemudian menodongkan gergaji ke leher Warno. Sedangkan pelaku lainnya memegangi tangan kekasih korban. “Korban diancam untuk tidak berteriak dan menyerahkan kunci sepeda motornya,” kata Kapolsek.

Usai menyerahkan kunci sepeda motornya pelaku kabur, dan pelaku baru berani minta tolong. Anggota buser pimpinan Kanit Reskrim AKP Toto Daniyanto yang kebetulan sedang melakukan observasi wilayah mendengar teriakan korban. Aksi kejar-kejaran antara polisi dengan bandit jalanan pun tak terelakan.

Tersangka Ragil, yang membawa sepeda motor Suzuki Satria FU bernopol A 3839 RP akhirnya terkapar bersimbah darah ke aspal setelah terkena timah panas anggota buser. Sedangkan dua pelaku lainnya berhasil diringkus dirumah kontrakannya di daerah serpong.

“Dari keterangan salah satu pelaku yang kami tangkap, kami berhasil meringkus komplotan pelaku lainnya,” tambah Kapolsek.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, dan gergaji. Mereka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(her)

Share