30 Ton Banwang Merah Seludupan Diamankan BC Sumut

bawang-merah-seludupanBawang merah seludupan.(dok)

 

 

TRANSINDONESIA.CO – Kapal Patroli Bea dan Cukai Sumatera Utara Nomor 5002 mengamankan 30 ton bawang merah selundupan yang dibawa Kapal Motor (KM) “Daun Mas II” GT 224 Nomor 56 PPR di Perairan Asahan, Sabtu (31/5/2014) dini hari.

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Sumut, Ogi Febri Adhla di Medan, Minggu, mengatakan, puluhan ton bawang merah tersebut, beserta kapal yang mengangkutnya sedang ditarik petugas dari perairan Asahan menuju Belawan.

Diperkirakan kapal yang membawa bawang merah ilegal tersebut akan tiba di kantor DJBC Sumut Belawan, Minggu (1/6/2014) petang. Selain itu, menurut dia, sebanyak enam orang ABK KM Daun Mas II juga ditahan petugas dan diboyong ke kantor DJBC Sumut di Belawan untuk menjalani pemeriksaan.

“Keenam ABK tersebut akan diperiksa secara intensif petugas Bea dan Cukai Sumut untuk mengetahui pemilik bawang merah selundupan tersebut,” ucap Febri.

Dia menyebutkan, bawang merah tanpa dokumen itu berasal dari India dan masuk ke Indonesia melalui importir dari Malaysia.

Sampai saat ini, kapal patroli Bea dan Cukai terus aktif melakukan pengawasan di wilayah hukum Sumatera Utara untuk mencegah masuknya barang-barang yang tidak dilengkapi dokumen tersebut.

“Setiap barang yang tidak memiliki dokumen dari Bea dan Cukai kita cegah masuk, karena ini jelas merugikan negara dan tidak membayar cukai,” kata Febri.(ant/dhon)

Share