TRANSINDONESIA.CO – Seorang pengguna Twitter di Turki dijatuhi hukuman 15 bulan penjara karena menggunakan nama ‘Allah C.C.’. Pengguna bernama Ertan P tersebut dinilai telah ‘menghina nilai-nilai agama’.
Jaksa penuntut di Provinsi Mus Timur menuduh pria yang bekerja sebagai guru itu telah ‘menulis konten berbahaya’, dengan membawa nama Tuhan dan Nabi. Saat berita ini ditulis, akun @CenabiAllah dengan nama ‘Allah (c.c.)’ milik Ertan memiliki 8.677 follower.
Situs berita Turki, Hurriyet Daily News, Sabtu (31/5/2014) melansir, C.C. adalah singkatan dari frasa kehormatan bahasa Arab, ‘Celle Celaluhu’, yang artinya Kemuliaan Allah begitu Maha Kuasa’.
Ertan pun melakukan pembelaan, yang kemudian ditolak oleh jaksa. Dia mengklaim bahwa akunnya telah diretas.
“Tersangka telah mengakui penggunaan nama dan postingan, tapi untuk menghindari hukuman, dia mengatakan bahwa postingan yang ada ditulis setelah akun tersebut diretas,” demikian isi surat dakwaan.
Namun, klaim tersebut dinilai tidak mendasar dan berkas penyelidikan membuktikan bahwa Ertan bersalah seperti yang dituduhkan.
Sebelumnya kasus serupa juga pernah terjadi. Seorang penulis dan ahli bahasa asal Armenia, Sevan Nisanyan, dijatuhi hukuman penjara selama 58 pekan atas tuduhan menghina Nabi Muhamad dalam sebuah posting blog.(sis)