Bandar Sabu di Rohil Ditembak

perampok ditembak Bandar sabu ditembak.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Reserse Narkoba Polres Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menembak RN alias Aris (43), pria warga Kelurahan Balai Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil, disangka sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu karena mencoba melawan dan melarikan diri ketika hendak diringkus.

“RN ditangkap saat berada di areal perkebunan kelapa sawit PT Ipomas kilometer 37 Balam, Kecamatan Bagan Sinembah pada Sabtu (31/5),” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Riau, Mingu (1/6/2014)

Dari tangan tersangka kata AKBP Guntur, anggota juga mengamankan barang bukti satu paket besar di duga sabu-sabu, satu unit timbangan digital, satu alat penghisap sabu-sabu (bong), satu unit gas kaleng, dua unit telepon genggam, dan satu sepeda motor merk Honda.

Informasi kepolisian menyebut, kronologis kejadian berawal ketika itu, Sabtu (31/5), sekitar jam 10.00 WIB, anggota Satuan Narkoba Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya bandar sabu-sabu yang sering melancarkan aksinya di seputaran perkebunan Ipomas.

Berbekal informasi tersebut, kata dia, tim opsnal melakukan lidik di lapangan, dan sekitar jam 15.10 WIB tim opsnal mencurigai tiga orang laki-laki mencurigakan dan anggota langsung menghampiri dan menunjukkan surat perintah tugas.

“Namun mengetahui itu ketiganya kemudian melarikan diri dan anggota memberikan tembakan peringatan. Saat itu salah satu di antaranya terjatuh (RN),” katanya.

Ketika akan di amankan, katanya, RN sempat melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan menendang anggota sehingga jatuh.

Tersangka itu kemudian kembali melarikan diri dan saat itu anggota kembali melakukan tembakan peringatan namun tidak di indahkan.

“Karena tidak ada pilihan, maka. Kemudian anggota melakukan tembakan ke aras tubuh tersangka sehingga mengenai bagian pinggang sebelah kiri tembus ke perut. Saat itu RN terjatuh dan anggota mengamankannya,” kata dia.

Dari tangan RN, kata Guntur, anggota berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 26,55 gram berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana itu.

“Selanjutnya tersangka di bawa ke rumah sakit terdekat dan selanjutnya di rujuk ke RSUD Pekanbaru. Kasusnya masih dalam pengembangan termasuk dua pelaku masih akan dikejar,” katanya.(ant/ful)

Share