Warga Enggan Pindah, PT KAI Diminta Siapkan Rumah Pengganti

gusur-rumah-dipinggir-rel-ka PT KAI gusur rumah diinggir rel kereta api.(dok)

 

TRANSINDONESIA.CO – Penggusuran rumah warga yang dilakukan PT Kereta Api (KAI) Divre 1 Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Gaharu 1 dan Jalan Gaharu 2 Medan mendapat pertentangan warga yang telah bermukim diatas lahan seluas 4,52 hektar tersebut. Pasalnya, warga meminta salah satu perusahaan BUMN tersebut mempersiapkan rumah pengganti sebagai ganti rugi.

Salah seorang warga yang bermukim di Jalan Gaharu, Amay, mengatakan, keberatan rumah yang sudah dihuni selama puluhan tahun itu ditertibkan begitu saja oleh pihak PT KAI. Nilai ganti rugi yang ditawarkan sangat tidak relevan bahkan ada bangunan warga yang tidak diganti karena dianggap dibangun diareal kosong.

“Nilai ganti rugi itu tidak sesuai yang kami mau. Kita tidak akan pindah, jika harga rumah yang ditempati diganti juga dengan rumah,” ujarnya di Medan, Rabu (28/5/2014).

Menurutnya, boleh-boleh saja pihak PT KAI menertibkan, asalkan PT KAI mengganti rugi dengan nilai uang yang sesuai dengan nilai bangunan rumah yang dibangun masyarakat.

“Jadi, kami pindah juga punya uang untuk membangun rumah kami.  Kalau ganti rugi tidak dibayarkan, ya kami akan tetap mempertahankan rumah kami meskipun harus melalui proses hukum,” ungkapnya.

Senada dikatakan Arsyad, warga Jalan Gaharu 1 lainnya. Sudah menetap selama 70 tahun, ia menginginkan PT KAI menyiapkan rumah pengganti.

“Kami ingin rumah diganti rumah, kami disini sudah puluhan tahun, usaha kami juga disini. Kalau dikasih PT KAI Rp250 ribu permeter, bisa beli apa uang segitu,” ungkapnya seraya menjelaskan warga sudah memberikan kuasa hukum untuk proses selanjutnya.

Diinformasikan sebelumnya, PT KAI Divre I Sumut mengklaim lahan di Jalan Gaharu 1 dan Gaharu 2 Medan merupakan aset PT KAI Sumut sesuai groudkaart atau hak serah terima di Zaman Belanda seluas 4,52 hektar yang dialokasikan untuk 234 rumah dinas pegawai PT KAI. Namun karena ada sisa lahan yang tidak ada bangunannya, maka hadirlah penghuni-penghuni liar sejak tahun 1960 hingga berkembang sampai saat ini sebanyak 357 penghuni.

Humas PT KAI Divre I Sumut, Jaka Karkasih, mengatakan, sebelum memasuki limit waktu yang telah diberikan hingga akhir Mei 2014, masih 60 warga yang sudah mengambil uang sebagai ganti rugi untuk mengosongkan rumahnya.

“60 warga sudah menerima ganti rugi baik itu secara cas maupun dikirim via bank sesuai permintaan warga,” katanya.

Untuk itu, Jaka berharap kepada masyarakat agar kooperatif untuk mengosongkan lahan PT KAI, karena pihaknya sendiri tidak pernah memberikan atau menyewakan aset milik PT KAI kepada warga.

“Jika akhir bulan ini warga tidak juga mengosongkan rumahnya kami akan tetap menertibkan dengan bantuan TNI dan Polri sesuai perintah kemetrian,” pungkasnya. (dhon)

Share
Leave a comment