Prabowo Tuntut PT Adira Finance

adira financeIlustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Pengusaha beras asal Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Bambang Sulistyo Prabowo, menuntut ganti rugi PT Adira Finance Kudus atas kerusakan gabah miliknya.

Bambang Sulistyo Prabowo, di Kudus, kemaren, mengatakan, tuntutan tersebut berawal ketika PT Adira merampas truk yang sedang mengangkut gabah miliknya di Sukoharjo pada 3 Maret 2014.

Berdasarkan keterangan dari kolektor perusahaan pendanaan tersebut, kata dia, pemilik truk yang disewa itu menunggak angsuran kredit selama tiga bulan sehingga ketika perjalanan dari Sukoharjo menuju Kudus dengan mengangkut gabah sebanyak 7 ton dihadang dan diminta paksa.

Akibat perampasan tersebut, lanjut dia, gabah basah sebanyak 7 ton yang dibeli dari Sukoharjo itu hingga kini belum bisa diambil.

Seharusnya, gabah seharga Rp60 juta tersebut harus dilakukan penjemuran agar tidak rusak dan bisa digiling menjadi beras untuk dikirim ke Jakarta.

Kronologis perampasan truk isuzu elf bernopol H 1953 N itu, kata dia, terjadi pada Senin (3/3/2014) sekitar pukul 18.30 WIB di depan Bank BRI Cabang Gemolong, Sragen.

Truk yang dikemudikan Zaenal Wachid (24) warga Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan itu, dihentikan oleh empat orang yang mengaku petugas pembiayaan keuangan dari PT Adira Finance.

“Sopir truk sudah berupaya menjelaskan bahwa soal angsuran kredit truk bukan urusannya, karena mobil persewaan,” ujarnya.

Sopir juga berupaya menghubungi dirinya, namun telepon genggam milik sopir tersebut dirampas oleh petugas dari perusahaan pembiayaan tersebut. Akhirnya, sopir truk dan satu temannya dibawa ke kantor PT Adira Finance Solo Baru.

Di tempat tersebut, sopir truk dan temannya diminta menandatangani berita acara penyitaan, namun menolak. Keduanya diperbolehkan pulang sekitar pukul 22.00 WIB, namun truk tidak diketahui keberadaannya.

“Sebelum truk dirampas, saya sudah meminta kepada mereka untuk mengantar gabah sampai ke Kudus. Setelah itu, terserah truknya dikemanakan, namun ditolak,” ujar Zaenal.

Panasehat hukum korban, Tri Wulan Larasati mengungkapkan, sudah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut, menyusul adanya pertemuan dengan pihak PT Adira.

“Hanya saja, PT Adira tidak pernah kooperatif,” ujarnya. Padahal, kata dia, korban hanya menuntut ganti rugi gabah bukan soal armadanya.

Sementara itu, pimpinan PT Adira Finance Kudus saat hendak dikonfirmasi terkait tuntutan tersebut tidak bisa ditemui di kantornya yang ada di Jalan Agil Kusumadya Kudus.(ant/ats)

Share
Leave a comment